Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan tahun 2019, dengan hukuman berat dan uang pengganti tembus mencapai Rp2,5 miliar
Tuntutan pidana tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Tim JPU, Andre Christian Sigiro SH bersama Aldi Yosua Napitupulu SH.
JPU Kejari Pelalawan menilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair, dalam penyaluran pupuk subsidi tahun 2019.
Diantara ketiga terdakwa, dua terdakwa yang berperan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), yakni terdakwa Siti Budiarti dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Terdakwa Armaita dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Sedang, terdakwa Suratman perannya sebagai pengecer pupuk subsidi dituntut dengan hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dan membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Suratman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar lebih . Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha SH MH, melalui Kasi intelijen (Kastel) Pajri Aef Sanusi SH, menyampaikan tuntutan terhadap ketiga terdakwa bagian dari proses penegakan hukum atas perkara penyimpangan pupuk bersubsidi tersebut.
"Ketiga terdakwa kasus korupsi pupuk subsidi telah dibacakan tuntutannya. Karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Kastel
Tuntutan ketiga terdakwa didasarkan , kenakan pasal 603 juncto pasal 18 Udang- udang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dangan undang undang nomor 29 tahun 2001, juncto pasal 20 huruf a dan c undang undang nomor 1 tahun 2023, undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuan pidana, sebagaimana dalam dakwaan primair
Usai pembacaan tentutan ketiga terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa.
Sidang Korupsi di Pelalawan JPU tuntut Ketiga Terdakwa Penyimpangan Pupuk Subsidi
Diskusi pembaca untuk berita ini