Sempena Hari Tani 2025, POPSI Tuntut Reforma Agraria Berpihak pada Petani Bukan Sekadar Slogan Sawit
Sawit
Rabu, 24 September 2025 | 14:00 WIB

Sempena Hari Tani 2025, POPSI Tuntut Reforma Agraria Berpihak pada Petani Bukan Sekadar Slogan

Tahun 2025 ini, POPSI mendesak pemerintah untuk: - Menghapus pungutan ekspor dan bea keluar yang mencekik petani. Menghentikan praktik nasionalisasi sawit melalui Agrinas dan mengembalikan tanah kepada petani. - Menyediakan anggaran khusus untuk percepatan ISPO bagi petani sawit rakyat. Menjalankan reforma agraria sejati: tanah untuk petani, bukan untuk korporasi atau BUMN.

Masyarakat 8 Desa Unjuk Rasa Tuntut Plasma dan Tolak Perpanjangan HGU PT GML Sawit
Sawit
Kamis, 16 Januari 2025 | 20:57 WIB

Masyarakat 8 Desa Unjuk Rasa Tuntut Plasma dan Tolak Perpanjangan HGU PT GML

Sungailiat, katakabar.com - Masyarakat delapan desa yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berunjuk rasa ke Kantor Bupati Bangka. Mereka menuntut pemerintah tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) dan menitipkan perkebunan sawit perusahaan kepada kepala desa. Laskar Pejuang Tempatan Bangka Belitung yang kordinir unjuk rasa dipicu kekesalan masyarakat dari delapan desa, meliputi Desa Kayu Besi, Bukit Layang, Mabat, Bakam, Dalil, Sempan, Mangka dan Puding Besar, yang menuding perusahaan yang mengelola lahan perkebunan kelapa sawit 13.000 hektar tidak merealisasikan plasma kurun 20 tahun belakangan ini. “Kami menuntut pemerintah daerah tidak memperpanjang izin HGU PT GML, sebab tidak memberikan hak plasma 20 persen kepada masyarakat. Titipkan perkebunan tersebut agar dijaga kepada kepala desa bersama masyarakat,” ujar Ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan Bangka Belitung, sekaligus Korlap aksi, Budiono lewat pernyataan sikap, dilansir dari laman EMG, Kamis (16/1). Perwakilan DPD PERPAT Babel, Andi Kusuma menimpali, PT GML telah beroperasi lebih dari 20 tahun di wilayah 8 desa tanpa memenuhi kewajibannya sediakan kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen. Dari hasil audit tim PERPAT, sebut Andi, kerugian masyarakat delapan desa akibat tidak terealisasinya kebun plasma mencapai Rp1,7 triliun. "Kami mendesak PT GML segera membayar hak tersebut dan meminta HGU perusahaan ini tidak diperpanjang lagi,” tegasnya. Pj Bupati Bangka, M Haris yang datang menemui massa lantas tandatangani surat pernyataan dan persetujuan atas tuntutan masyarakat delapan desa tersebut. “Pemerintah berkomitmen untuk membantu masyarakat, siapapun yang berinvestasi di Kabupaten Bangka harus kita dukung asal ikut aturan yang berlaku,” jelas Haris.

Perusahaan Sawit di Paluta Didemo, Ini Tuntutan Ratusan Warga Dua Desa Sumut
Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:10 WIB

Perusahaan Sawit di Paluta Didemo, Ini Tuntutan Ratusan Warga Dua Desa

Padang lawas Utara, katakabar.com - Seratusan masyarakat dari dua Desa, yakni Padang Malakka dan Aek simanap, Kecamatan Dolok Sigopulon, Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan aksi demo ke PT Tindoan Bujing, Kecamatan Dolok Sigopulon, pada Senin (18/3) pagi kemarin. Di aksi demo tersebut masyarakat blokir pintu masuk ke perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar sejumlah ban bekas persis di tengah jalan. Suasana sempat memanas saat pihak perusahaan tidak mau menemui warga yang melakukan orasi di depan kantor perusahaan. Tapi, pihak kepolisian yang mengawal dan berjaga di depan kantor perusaahaan meredam emosi masyarakat. Setelah kepolisian melakukan mediasi, akhirnya pihak perusahaan mau menemui perwakilan masyarakat. Di aksi demo tersebut, masyarakat menuntut PT Tindoan Bujing memberikan 20 persen dari perkebunan plasma bagi warga dua des yang berada sekitar operasional perusahaan. PT Tindoan bujing sudah berdiri dan beroperasi 36 tahun lamanya di desa mereka tidak pernah memberikan hasil 20 persen dari perkebunan plasma untuk warga dua desa. Tidak cuma itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini tidak pernah menyalurkan dana CSR untuk masyarakat desa sekitar perusahaan. Bahkan, perusahaan selalu mengunakan alat berat dinilai merusak jalan dan membuat warga resah. Parahnya lagi perusahaan kebun kelap sawit ini tidak ada sama sekali perkerjakan warga setempat. Koordinator aksi demo, Ilham Siregar kepada wartawan menyatakan, pihaknya selama ini sangat kecewa dengan pihak perusahaan sudah berdiri dan beroperasi 36 tahun tidak pernah peduli kepada warga setempat. ”Kami warga dari dua desa yang berada di seputaran lahan perkebunan kelapa sawit PT Tindoan Bujing sangat kecewa dengan perusahaan. Hak-hak warga desa yang diatur dan tertuang dalam undang-undang kurun 30 tahun belakangan ini tidak pernah penuhi kewajiban perusahaan,” tegas Ilham, dilansir dari laman teropong barat, pada Selasa (19/2). Askep PT Tindoan Bujing, Nur Hidayat mengakui pihaknya belum pernah memberikan hasil lahan plasma yang seharusnya dikeluarkan. Tapi, terkait perkebunan plasma perusahaan masih melakukan proses pengadaan untuk perkebunan plasma. Sedang, soal bantuan CSR perusahaan mengaku sudah pernah menyalurkannya tapi bantuan CSR dengan jumlah terbatas . ”Kami mengakui perusahaan belum memiliki perkebunan plasma yang diatur dalam undang undang. Ke depan ini, kami bakal proses agar tuntutan warga terwujud. Soal bantuan CSR kami hanya mampu memberi sesuai kemampuan,” jelasnya. Setelah melakukan aksi di depan kantor perkebunan, massa membubarkan diri seraya mengancam jika yang dijanjikan perusahaan tidak direalisasikan maka massa kembali melakukan aksi yang sama dengan jumlah massa yang lebih banyak.

Cangkang Sawit Dimasukkan Perhitungan Harga TBS, Ini Tuntutan APKS Sawit
Sawit
Rabu, 19 Juli 2023 | 15:05 WIB

Cangkang Sawit Dimasukkan Perhitungan Harga TBS, Ini Tuntutan APKS

Bengkulu, katakabar.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKS) Provinsi Bengkulu desak cangkang kelapa sawit dimasukkan dalam perhitungan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS). Soalnya, cangkang kelapa sawit seyogyanya milik petani harus diperhitungkan dalam penentuan harga TBS. Ketua APKS Bengkulu, Edy Masyhuri mengatakan, harga TBS kelapa sawit penentu penghasilan petani kelapa sawit. Tapi cangkang kelapa sawit yang dihasilkan selama proses pengolahan seringkali tidak dimasukkan dalam perhitungan harga TBS. "Belum dimasukkannya harga cangkang tidak adil bagi para petani yang telah berkontribusi dalam produksi cangkang kelapa sawit," ujar Edy, pada Rabu (19/7). Dari hitungan APKS, kalau cangkang kelapa sawit dimasukkan dalam perhitungan harga TBS, bisa menambah nilai sebesar Rp150 per kilogram. Nilai ini memberikan dampak signifikan bagi para petani, khususnya meningkatkan pendapatan mereka. "Cangkang kelapa sawit bagian dari hasil produksi petani, dan harus diakui nilainya dalam penetapan harga TBS. Untuk itu, harapannya pemerintah dan pihak terkait dapat mengakomodir usulan ini demi kepentingan para petani kelapa sawit di Bengkulu," tegasnya. Cerita Edy, daerah penghasil sawit lainnya telah memasukkan cangkang kelapa sawit dalam perhitungan harga TBS. "Ini bukan hal baru. Memasukkan cangkang sawit dalam perhitungan harga TBS memang ada aturannya dan sudah banyak daerah lain yang menerapkannya untuk kepentingan petani," bebernya. Menurut data yang dirilis APKS Provinsi Bengkulu, petani kelapa sawit di wilayah ini menghasilkan rata-rata 10 ton cangkang kelapa sawit per bulan. Kalau ditambahkan nilai Rp150 per kilogram, pendapatan petani dapat meningkat sebesar Rp1,5 juta per bulan. "Kami berharap ini dipertimbangkan tim penetapan harga TBS kelapa sawit karena menyangkut hajat hidup orang banyak," sebutnya.