Home / Politik / Sidang Putusan 24 Februari, Tim Paslon 03 di Pilkada Siak Optimis MK Kabulkan Permohonan PSU
Sidang Putusan 24 Februari, Tim Paslon 03 di Pilkada Siak Optimis MK Kabulkan Permohonan PSU
Siak, katakabar.com - Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak, Provinsi Riau akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 24 Februari 2024.
Sidang gugatan yang dilayangkan pasang nomor urut 03, Alfedri-Husni Merza dinilai berpeluang dikabulkan MK.
Berita Terkait : Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Ketua PPS Buantan Besar Akui Puluhan Surat Undangan Mencoblos Dititipkan
Ini didasari karena sederet bukti dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Siak terkuak pada sidang pembuktian dan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli pada Senin 17 Februari 2024 lalu.
"Kita optimis. Insya Allah, harapan masyarakat Siak agar dilakukan PSU akan dikabulkan MK," ujar kuasa hukum pasangan Alfedri-Husni, Misbahuddin Gasma kepada katakabar.com, Jumat (21/2).
Berita Terkait : Tak Ada Pemungutan Suara di RSUD Siak, Ketua KPU RI: Petugas KPPS Mestinya Keliling Bawa Kotak Suara
Menurut Misbahuddin, dua bukti kasus yang terbongkar pada sidang pembuktian Senin kemarin akan menjadi dasar kuat gugatan pemohon dikabulkan MK.
Kasus yang disampaikan Misbahuddin yakni pencoblosan lebih dari satu kali yang dilakukan pemilih di TPS 48 Kelurahan Perawang, dan penitipan 59 surat undangan memilih (C6/C Pemberitahuan) kepada ketua rombongan pekerja di wilayah Kecamatan Bungaraya.
Berita Terkait : Tak Ada TPS Khusus di RSUD Siak, Prof Aswanto: Bisa Pelanggaran Pidana
"Hal-hal itu jelas pelanggaran. Tapi tidak ada tindakan tegas dari penyelenggara maupun pengawas," ujarnya.
Belum lagi, lanjutnya, polemik pemungutan suara di RSUD Tengku Rafian Siak. Dalam sidang pembuktian, kasus di rumah sakit menjadi perhatian lantaran hak-hak masyarakat tidak dipenuhi oleh KPU Siak.
Bahkan, Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin yang hadir dalam sidang pembuktian diminta pendapat oleh majelis hakim terkait kasus di rumah sakit.
"Kalau disimak penjelasan Ketua KPU RI pada sidang pembuktian, sudah jelas terjadi pelanggaran di rumah sakit. Mestinya, sesuai penjelasan Pak Afifudin, petugas KPPS berkeliling ke kamar-kamar rumah sakit membawa kotak suara untuk memfasilitasi hak pilih para pasien. Ini kan tidak dilakukan. Jadi, dengan bukti-bukti dan kesaksian sidang kemarin, kita yakin MK akan mengabulkan gugatan pemohon," pungkasnya.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Kolaborasi Poltek LPP dan BPDP
Gelaran Pencarian Duta UKMK Sawit, 30 Mahasiswa Antusias Berinovasi Turunan Sawit UKMK
Ini keterangan kades terkait rincian besaran anggaran
Ratusan Juta Anggaran Produksi Peternakan Desa Hambalan Diduga Dimark Up








Komentar Via Facebook :