https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Politik / Sidang Putusan 24 Februari, Tim Paslon 03 di Pilkada Siak Optimis MK Kabulkan Permohonan PSU

Sidang Putusan 24 Februari, Tim Paslon 03 di Pilkada Siak Optimis MK Kabulkan Permohonan PSU


Jumat, 21 Februari 2025 | 23:21 WIB  

Penulis : Sahril
Editor : Sahril Ramadana
Sidang Putusan 24 Februari, Tim Paslon 03 di Pilkada Siak Optimis MK Kabulkan Permohonan PSU

www.katakabar.com | Artikel ID: 37475 | Artikel Judul: Sidang Putusan 24 Februari, Tim Paslon 03 di Pilkada Siak Optimis MK Kabulkan Permohonan PSU | Tanggal: Jumat, 21 Februari 2025 - 23:21

Siak, katakabar.com - Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak, Provinsi Riau akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 24 Februari 2024.

Sidang gugatan yang dilayangkan pasang nomor urut 03, Alfedri-Husni Merza dinilai berpeluang dikabulkan MK.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37475 | Artikel Judul: Sidang Putusan 24 Februari, Tim Paslon 03 di Pilkada Siak Optimis MK Kabulkan Permohonan PSU | Tanggal: Jumat, 21 Februari 2025 - 23:21

Berita Terkait : Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Ketua PPS Buantan Besar Akui Puluhan Surat Undangan Mencoblos Dititipkan

Ini didasari karena sederet bukti dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilkada Siak terkuak pada sidang pembuktian dan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli pada Senin 17 Februari 2024 lalu.

"Kita optimis. Insya Allah, harapan masyarakat Siak agar dilakukan PSU akan dikabulkan MK," ujar kuasa hukum pasangan Alfedri-Husni, Misbahuddin Gasma kepada katakabar.com, Jumat (21/2).

Berita Terkait : Tak Ada Pemungutan Suara di RSUD Siak, Ketua KPU RI: Petugas KPPS Mestinya Keliling Bawa Kotak Suara

Menurut Misbahuddin, dua bukti kasus yang terbongkar pada sidang pembuktian Senin kemarin akan menjadi dasar kuat gugatan pemohon dikabulkan MK.

Kasus yang disampaikan Misbahuddin yakni pencoblosan lebih dari satu kali yang dilakukan pemilih di TPS 48 Kelurahan Perawang, dan penitipan 59 surat undangan memilih (C6/C Pemberitahuan) kepada ketua rombongan pekerja di wilayah Kecamatan Bungaraya.

Berita Terkait : Tak Ada TPS Khusus di RSUD Siak, Prof Aswanto: Bisa Pelanggaran Pidana

"Hal-hal itu jelas pelanggaran. Tapi tidak ada tindakan tegas dari penyelenggara maupun pengawas," ujarnya.

Belum lagi, lanjutnya, polemik pemungutan suara di RSUD Tengku Rafian Siak. Dalam sidang pembuktian, kasus di rumah sakit menjadi perhatian lantaran hak-hak masyarakat tidak dipenuhi oleh KPU Siak.

Bahkan, Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin yang hadir dalam sidang pembuktian diminta pendapat oleh majelis hakim terkait kasus di rumah sakit.

"Kalau disimak penjelasan Ketua KPU RI pada sidang pembuktian, sudah jelas terjadi pelanggaran di rumah sakit. Mestinya, sesuai penjelasan Pak Afifudin, petugas KPPS berkeliling ke kamar-kamar rumah sakit membawa kotak suara untuk memfasilitasi hak pilih para pasien. Ini kan tidak dilakukan. Jadi, dengan bukti-bukti dan kesaksian sidang kemarin, kita yakin MK akan mengabulkan gugatan pemohon," pungkasnya.


TOPIK TERKAIT

# Siak# Riau# Pilkada Siak 2024# Mahkamah Konstitusi# MK
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sawit
    Kolaborasi Poltek LPP dan BPDP

    Gelaran Pencarian Duta UKMK Sawit, 30 Mahasiswa Antusias Berinovasi Turunan Sawit UKMK

    Kamis, 20 Feb 2025 | 21:22 WIB
  • Hukrim
    Ini keterangan kades terkait rincian besaran anggaran

    Ratusan Juta Anggaran Produksi Peternakan Desa Hambalan Diduga Dimark Up

    Kamis, 20 Feb 2025 | 21:13 WIB
  • Ekonomi

    Dorong UMKM dan Inklusivitas, Bupati Langkat Resmikan Sentra Kuliner Stabat

    Kamis, 16 Jan 2025 | 18:04 WIB
  • Sumut

    Bupati Langkat Resmi Lepas Karnaval Budaya 14 Etnik Meriahkan HUT ke-275 Langkat

    Kamis, 16 Jan 2025 | 17:54 WIB
  • Ekonomi

    Dorong Kolaborasi dan Pengendalian Inflasi, Pj Bupati Langkat Buka Pameran Pembangunan dan Bazar UMKM 

    Rabu, 15 Jan 2025 | 17:45 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :