Home / Kepulauan Meranti / Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Lurah dan Kades di Pilbup 2024, Ini Petuah H Asmar
Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Lurah dan Kades di Pilbup 2024, Ini Petuah H Asmar
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, H Asmar buka acara sosialisasi, sekaligua ikrar netralitas Lurah dab Kepala Desa (Kades) di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 angkat tema 'Bersama Awasi Rakyat Awasi Pemilu Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu', di Grand Meranti Hotel Jalan Siak Selatpanjang, Senin (9/9).
Pimpinan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti, Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ketua dan Pengurus Parpol se Kabupaten Kepulauan Meranti, Camat se Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Desa, Lurah se Kabupaten Kepulauan Meranti, Tokoh Masyarakat, Cerdik Pandai, Alim Ulama, Tokoh Pemuda, Organisasi Masyarakat, Insan Pers, dan lainnya hadir di kegiatan.
Ketua Bawaslu, Syamsurizal, SIP, MIP menyatakan, kita berikan edukasi kepada kepala desa untuk mengawasi Pemilu tahun 2024 agar bersifat netral bersama masyarakat. Itu mesti dilakukan, dan mengajal kepala desa untuk menjalankan dengan baik.
"Di Pilkada tahun 2024 ini, baik KPU dan Bawaslu anggarannya dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti. Jadi, terima kasih kepada Bupati sudah menyiapkan anggaran ini," ujarnya.
Anggota Bawaslu Divisi Hukum, Indra Halit Nasution ucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala Desa Kabupaten Kepulauan Meranti yang sudi hadir di Rakor Bawaslu Kepulauan Meranti.
Terkait pencegahan, Bawaslu mensosialisaskan kepada masyarakat untuk mengawasi tahapan Pilkada tahun 2024 dan kegiatan ini bagian dari tahapan peraturan Bawaslu.
Pada Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, di Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan saat kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala desa dan Perangkat Desa
"Bukan tidak boleh kepala desa berperan di Pilkada tahun 2024, tapi kepala desa hanya bisa kolaborasi dengan KPU, Bawaslu untuk Pilkada tahun 2024 ini," sebutnya.
Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, H Asmar menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti, kami sambut baik, dan apresiasi yang tinggi atas terlaksananya acara sosialisasi dan ikrar netralitas Kepala Desa dan Lurah di Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024.
Netralitas aparatur Pemerintah Desa ini suatu hal yang wajib, ucap Asmar, mengingat netralitas ini dapat melahirkan pemimpin yang baik dan memajukan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Netralitas yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa, negara dan termasuk kepentingan politik. Untuk menjaga kondusifitas wilayah dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti seluruh aparatur desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," tegasnya.
Menurut Asmar, posisi kepala desa sangat berpengaruh bagi pilihan warga desanya. Maka sebagai pemimpin di desa harus netral tidak berkampanye membela salah satu calon.
"Kami imbau kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak terlibat di kegiatan kampanye, dan tanamkan sikap netral terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap, seluruh aparatur kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat memahami dan menjalankannya dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkada tahun2024 dapat berjalan lancar, aman dan demokratis," jelasnya.
Seluruh KPU, Bawaslu, dan keamanan, tambah Asmar, pembiayaannya dari anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Meranti, ini wajib dibayarkan. Itu sudah ketentuannya apabila tidak dibayarkan maka Kabupaten Kepulauan Meranti tidak akan melaksanakan Pilkada tahun 2024. Itu sebabnya, Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti membayarkan anggaran pilkada 2024.
Komentar Via Facebook :