Binjai, KataKabar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permen Ekraf) Nomor 9 Tahun 2025.

Sosialisasi tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah yang digelar Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, dari Binjai Command Center.

Kegiatan tersebut diikuti oleh pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia sebagai upaya meningkatkan pemahaman sekaligus menyelaraskan kebijakan dalam penyelenggaraan urusan ekonomi kreatif di daerah.

Turut mendampingi Sekda Kota Binjai dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Binjai Zulfan, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Binjai Wira Juwita, serta perwakilan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Orta) Sekretariat Daerah Kota Binjai.

Dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa Permen Ekraf Nomor 9 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.