https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sumut / Surat Penghentian SIPUHH Tak Berdaya? Cold Disel Bermuatan Kayu Kerap Melintas di Wilayah Hukum Polres Humbahas

Surat Penghentian SIPUHH Tak Berdaya? Cold Disel Bermuatan Kayu Kerap Melintas di Wilayah Hukum Polres Humbahas


Minggu, 14 September 2025 | 16:50 WIB  

Penulis :
Editor : Dedi
Surat Penghentian SIPUHH Tak Berdaya? Cold Disel Bermuatan Kayu Kerap Melintas di Wilayah Hukum Polres Humbahas

Tampak Truk Cold Disel Bermuatan Kayu tengah melintas di Wilayah Hukum Polres Humbahas

www.katakabar.com | Artikel ID: 41026 | Artikel Judul: Surat Penghentian SIPUHH Tak Berdaya? Cold Disel Bermuatan Kayu Kerap Melintas di Wilayah Hukum Polres Humbahas | Tanggal: Minggu, 14 September 2025 - 16:50

HUMBAHAS, katakabar.com - Dalam upaya meningkatkan tata kelola hutan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) telah mengeluarkan Surat Penghentian Sementara terkait Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di seluruh Indonesia, khususnya untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami.

Namun demikian, Surat Kementerian tersebut tampaknya tidak berlaku efektif di wilayah hukum Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

www.katakabar.com | Artikel ID: 41026 | Artikel Judul: Surat Penghentian SIPUHH Tak Berdaya? Cold Disel Bermuatan Kayu Kerap Melintas di Wilayah Hukum Polres Humbahas | Tanggal: Minggu, 14 September 2025 - 16:50

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa sejumlah kendaraan truk cold diesel sering melintas di Jalan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara, dengan muatan kayu yang diduga berasal dari pembalakan pembohong.

 ” Sangat kita sesalkan sikap pemerintah, bahan baku kayu bulat masih saja merajalela keluar,” Keluh seorang warga S Simamora yang tengah melintas

Padahal, Surat Penghentian yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK melalui Dirjen PHL, dengan nomor PG.2/IPHH/PHH/HPL.4.1/8/7/2025 tertanggal 11 Juli 2025, yang mengatur penutupan akses SIPUHH di seluruh Indonesia, sudah dikeluarkan secara jelas dan tegas.

Kawasan Kabupaten Humbang Hasundutan memang dikenal memiliki potensi sumber daya hutan yang cukup besar, terutama kayu dari hutan alam yang masih tersisa. Namun, dengan tingginya permintaan pasar akan kayu dan produk kayu, daerah ini juga menjadi titik rawan bagi aktivitas ilegal seperti pembalakan liar dan perdagangan hasil hutan yang tidak terkontrol. Pengawasan lapangan maupun laporan dari warga setempat mengindikasikan adanya praktik pengangkutan kayu tumbuh alami yang tidak sesuai prosedur resmi, terutama melalui jalur-jalur alternatif yang tidak terpantau secara ketat oleh aparat keamanan atau pengelola hutan.

Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara kebijakan nasional yang digulirkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan implementasi di tingkat daerah. Dari sudut pandang pengawasan, meskipun SIPUHH sejatinya merupakan sistem informasi yang dirancang untuk menjamin tata kelola hasil hutan yang transparan dan akuntabel, pengawasan lapangan yang kurang optimal memungkinkan pelaku pembalakan pembohong tetap beroperasi dengan leluasa. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran bahwa program izin sementara akses SIPUHH di wilayah ini tidak efektif menghambat aktivitas ilegal dan malah menjadi celah baru bagi pelaku kejahatan kehutanan.

Sementara itu, Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Arthur Sameaputty, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 12 September 2025 melalui seluler mengenai hal tersebut, belum memberikan keterangan resmi dan terkesan bungkam hingga berita ini disusun dan dikirim ke meja redaksi.

Keheningan dari pihak Polres Humbang Hasundutan terkait informasi mengenai maraknya truk pengangkut kayu dengan muatan yang diduga ilegal menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat dan pengamat lingkungan hidup. Hal serupa disampaikan oleh Ketua Lembaga Lingkaran Tegak Demokrasi (Literasi) Sumatera Utara, M Rasyid.

M Rasyid menanggapi bahwa, Pihak kepolisian sebagai salah satu penegak hukum utama di daerah bertanggung jawab melakukan penindakan terhadap pelanggaran kehutanan, khususnya illegal logging yang merupakan tindak pidana lingkungan. Dalam banyak kasus, keberhasilan pengusutan terhadap pelaku pembalakan pembohong seringkali bergantung pada keberanian dan ketersediaan data yang sah, serta kepatuhan aparat dalam menerapkan hukum secara tegas.

Dalam konteks ini, kurangnya respons resmi dari kepolisian dapat memicu persepsi masyarakat bahwa penegakan hukum belum berjalan optimal atau bahkan terindikasi ada unsur pembiaran. Oleh karena itu, sangat penting bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan klarifikasi dan memberikan langkah konkrit agar masyarakat merasa yakin akan upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran kehutanan di wilayah mereka.

Sumber : Liputan

TOPIK TERKAIT

# #Kementerian LHK# Hutan# Ilegal Logging# #Humbahas# #Sumut
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sawit

    Raker Komisi II DPR RI, Menteri ATR Bilang 84,4 ribu Hektar Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan

    Selasa, 09 Sep 2025 | 11:21 WIB
  • Lingkungan

    Carbon Offset Lewat Mangrove: LindungiHutan Rilis eBook Panduan di Tengah Krisis Iklim

    Sabtu, 06 Sep 2025 | 12:01 WIB
  • Lingkungan

    Warga Wonorejo Bangkitkan Ekonomi Lewat Rehabilitasi Mangrove Bersama LindungiHutan

    Rabu, 03 Sep 2025 | 14:00 WIB
  • Lingkungan

    LindungiHutan Sabet Penghargaan Eco-Resilient Agent di EPSA 2025

    Rabu, 03 Sep 2025 | 09:00 WIB
  • Sumut

    Rp130 Miliar Sawit Diduga Dipanen di Lahan Sitaan Kejati, FKSM Sumut Desak Usut

    Selasa, 02 Sep 2025 | 19:29 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :