Home / Sumut / Surat Penghentian SIPUHH Tak Berdaya? Cold Disel Bermuatan Kayu Kerap Melintas di Wilayah Hukum Polres Humbahas
Surat Penghentian SIPUHH Tak Berdaya? Cold Disel Bermuatan Kayu Kerap Melintas di Wilayah Hukum Polres Humbahas
Tampak Truk Cold Disel Bermuatan Kayu tengah melintas di Wilayah Hukum Polres Humbahas
HUMBAHAS, katakabar.com - Dalam upaya meningkatkan tata kelola hutan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) telah mengeluarkan Surat Penghentian Sementara terkait Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di seluruh Indonesia, khususnya untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami.
Namun demikian, Surat Kementerian tersebut tampaknya tidak berlaku efektif di wilayah hukum Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa sejumlah kendaraan truk cold diesel sering melintas di Jalan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara, dengan muatan kayu yang diduga berasal dari pembalakan pembohong.
” Sangat kita sesalkan sikap pemerintah, bahan baku kayu bulat masih saja merajalela keluar,” Keluh seorang warga S Simamora yang tengah melintas
Padahal, Surat Penghentian yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK melalui Dirjen PHL, dengan nomor PG.2/IPHH/PHH/HPL.4.1/8/7/2025 tertanggal 11 Juli 2025, yang mengatur penutupan akses SIPUHH di seluruh Indonesia, sudah dikeluarkan secara jelas dan tegas.
Kawasan Kabupaten Humbang Hasundutan memang dikenal memiliki potensi sumber daya hutan yang cukup besar, terutama kayu dari hutan alam yang masih tersisa. Namun, dengan tingginya permintaan pasar akan kayu dan produk kayu, daerah ini juga menjadi titik rawan bagi aktivitas ilegal seperti pembalakan liar dan perdagangan hasil hutan yang tidak terkontrol. Pengawasan lapangan maupun laporan dari warga setempat mengindikasikan adanya praktik pengangkutan kayu tumbuh alami yang tidak sesuai prosedur resmi, terutama melalui jalur-jalur alternatif yang tidak terpantau secara ketat oleh aparat keamanan atau pengelola hutan.
Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara kebijakan nasional yang digulirkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan implementasi di tingkat daerah. Dari sudut pandang pengawasan, meskipun SIPUHH sejatinya merupakan sistem informasi yang dirancang untuk menjamin tata kelola hasil hutan yang transparan dan akuntabel, pengawasan lapangan yang kurang optimal memungkinkan pelaku pembalakan pembohong tetap beroperasi dengan leluasa. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran bahwa program izin sementara akses SIPUHH di wilayah ini tidak efektif menghambat aktivitas ilegal dan malah menjadi celah baru bagi pelaku kejahatan kehutanan.
Sementara itu, Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Arthur Sameaputty, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 12 September 2025 melalui seluler mengenai hal tersebut, belum memberikan keterangan resmi dan terkesan bungkam hingga berita ini disusun dan dikirim ke meja redaksi.
Keheningan dari pihak Polres Humbang Hasundutan terkait informasi mengenai maraknya truk pengangkut kayu dengan muatan yang diduga ilegal menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat dan pengamat lingkungan hidup. Hal serupa disampaikan oleh Ketua Lembaga Lingkaran Tegak Demokrasi (Literasi) Sumatera Utara, M Rasyid.
M Rasyid menanggapi bahwa, Pihak kepolisian sebagai salah satu penegak hukum utama di daerah bertanggung jawab melakukan penindakan terhadap pelanggaran kehutanan, khususnya illegal logging yang merupakan tindak pidana lingkungan. Dalam banyak kasus, keberhasilan pengusutan terhadap pelaku pembalakan pembohong seringkali bergantung pada keberanian dan ketersediaan data yang sah, serta kepatuhan aparat dalam menerapkan hukum secara tegas.
Dalam konteks ini, kurangnya respons resmi dari kepolisian dapat memicu persepsi masyarakat bahwa penegakan hukum belum berjalan optimal atau bahkan terindikasi ada unsur pembiaran. Oleh karena itu, sangat penting bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan klarifikasi dan memberikan langkah konkrit agar masyarakat merasa yakin akan upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran kehutanan di wilayah mereka.








Komentar Via Facebook :