Home / Hukrim / Takaran Migor Viral, Kapolres Inhu Terjunkan Tim ke Lapangan
Takaran Migor Viral, Kapolres Inhu Terjunkan Tim ke Lapangan
Indragiri Hulu, katakabar.com - Takaran mengenai dugaan ketidaksesuaian volume minyak goreng subsidi merk MinyaKita yang dipasarkan hingga ke Indragiri Hulu, Provinsi Riau, saat ini viral.
Terkait itu, pihak aparat penegak hukum (APH), Polres Inhu menyoroti hal tersebut dengan melakukan pemantauan ke lapangan untuk melihat ketersediaan produk, dan memastikan takaran MinyaKita sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
"Benar, anggota unit Tipidter lakukan inspeksi bersama Disperindag Indragiri Hulu ke beberapa lokasi di Kota Rengat, yakni Pasar Rakyat, Toko Alang, Toko Family Mart, dan Toko Bali," ujat AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.
Dijelaskan, kegiatan ini tindak lanjut dari instruksi Kapolri pada 10 Maret 2025 di mana pastikan minyak goreng subsidi tersebut hingga ke masyarakat sesuai takaran.
Di kegiatan itu, tim mengambil sampel MinyaKita ukuran 1 liter dari beberapa produsen, diantaranya PT Samawa, PT Wilmar Nabati Industri, PT Inti Buana Perkasa, PT Multimas Industri, dan PT Kurnia Tunggal Nugraha.
Sampel tersebut kemudian diuji menggunakan alat ukur volume oleh tim Metrologi untuk memastikan kesesuaian isinya.
"Hasil pengecekan seluruh sampel Minyakita yang diuji memiliki isi yang sesuai dengan kemasan, yaitu 1 liter. Artinya tidak ditemukan adanya penyimpangan atau pengurangan volume dalam kemasan yang diperiksa," bebernya.
"Kami memastikan minyak goreng subsidi MinyaKita yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditentukan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena berdasarkan hasil pemeriksaan, volumenya tetap sesuai dengan yang tertera pada kemasan," terangnya.
Ia menyampaikan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat MinyaKita yang beredar di pasaran di Inhu tidak mengalami pengurangan isi.
Polres dan Disperindag Indragiri Hulu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna memastikan hak-hak konsumen tetap terjaga.








Komentar Via Facebook :