Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis memusnahkan barang bukti, berupa 10 kilogram sabu dan 17 ribu Pil Ekstasi, di Mako Polres Kabupaten Bengkalis, pulau seberang, Bengkalis, pada Kamis (20/7) pagi hingga siang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro yang pimpin pemusnahan barang bukti yang disita dari satu orang pelaku bernama Apis 23 tahun merupakan jaringan internasional di Pulau Rupat.

"Pelaku beserta barang bukti diamankan pad Jumat (7/7) sekitar pukul 17.00 WIB, di suatu operasi berhasil dilakukan  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Bengkalis bersama dengan Polsek Rupat kerja sama Bea Cukai Kabupaten Bengkalis di Pulau Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis saat press conference.

Diceritakannya, pengungkapan tindak pidanan penyalagunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi bermula informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Bengkalis, tentang rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat.

Lepas dapat informasi, tidak dijelaskan dalam rilis resmi Kapolres Bengkalis, siapa yang memberi informasi, tim keamanan dan penegak hukum segera melakukan koordinasi dan penyelidikan baik di perairan maupun daratan di Pulau Rupat.

Hasil penyelidikan yang akurat membuahkan hasil sekitar ketika pukul 17.00 WIB, tim yang berada di darat berhasil menangkap pelaku bernama M. Hafis alias Apis 23 tahun seorang warga negara Indonesia profesi swasta.

"Penangkapan dilakukan saat pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX BM 6065 DAG biru, dengan membawa sebuah tas besar di Jalan Lintas Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis," ujarnya.

Diceritakan Kapolres Bengkalis, setelah dilakukan penggeledahan pada tas yang dibawa  pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 9 bungkus yang diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan total berat 9.359,80 gram, serta satu bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna pink sebanyak 1.615 butir.

Selain itu, tim menyita satu buah tas hijau, satu unit handphone merk Infinix biru, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX BM 6065 DAG biru.

Pelaku, M. Hafis alias Apis setelah ditangkap sempat berusaha melawan, dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tapi tim berhasil menghadang dan menabraknya di lokasi penangkapan, pelaku akhirnya menyerah.

Hasil interogasi pelaku menerangkan, dirinya diperintah seseorang dengan inisial A (dalam lidik) untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke kota Dumai. Setelah barang tersebut tiba di Dumai, pelaku bakal dihubungi orang lain bagian dari jaringan ini.

"Pelaku mengaku telah dijanjikan upah sebesar Rp20 juta inisial A, baru menerima Rp500 ribu 000 melalui aplikasi DANA sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Pekerjaan ini kali kedua dilakukan pelaku atas perintah dari A," jelasnya.

Saat kasus ini dilakukan pengembangan lanjut Kapolres Bengkalis, nomor telepon pengendali inisial A tadi tidak aktif atau mati setelah penangkapan terhadap pelaku. Saat ini tim masih berupaya melakukan pengejaran terhadap orang yang berada di balik jaringan ini.

"Kasus ini menunjukkan upaya serius pihak berwenang dalam memerangi peredaran narkotika, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan jaringan internasional yang mencoba menyelundupkan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia," tegasnya.

Ditambahkannya, pelaku yang ditangkap segera dihadapkan ke pengadilan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.