Medan, katakabar.com – Eksekusi terpidana perambahan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Alexander Halim alias Akuang, belum terlaksana.
Terpidana yang divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp856,8 miliar itu mangkir dari panggilan pertama jaksa dengan alasan sakit.
Kejaksaan Negeri Langkat akan kembali memanggil Akuang untuk menjalani putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intel Kejari Langkat Ris Piere Handoko mengatakan surat keterangan sakit disampaikan keluarga melalui penasihat hukum.
“Soal kaburnya, saya kurang tahu. Yang jelas, ketika dipanggil ada surat sakit dari keluarga melalui pengacaranya,” ujar Ris kepada media, Senin (28/9/2026). Ia menambahkan, Akuang telah dicekal sejak Agustus 2026.
Di sisi lain, lahan sawit yang menjadi objek perkara disebut masih dikelola dan dipanen. Aktivitas itu mencakup sekitar 105 hektare lahan sitaan serta sekitar 200 hektare lahan lain di kawasan suaka margasatwa.
“Lahan itu objek sitaan kejaksaan dan dalam proses hukum. Tidak boleh dikuasai dan dipanen,” tegas Ris.
Terpidana 10 Tahun Akuang Kabur, Lahan Sitaan Masih Dipanen Sawitnya
Diskusi pembaca untuk berita ini