Bathin Solapan, katakabar.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau gasak lima orang pria diduga penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, persis di sebuah kost belakang salah satu rumah makan, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (11/7) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan Senin (13/7), mengatakan pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu berawal informasi dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di belakang salah satu rumah makan di sebuag Kost Jalan Sultan Syarif Kasim Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Sabtu (11/7) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kelima terduga pelaku masing-masing bernama MD alias M 45 tahun, AP alias A 24 tahun, TC alias T 45 tahun, HKP alias H 27 tahun, dan SL alias S 43 tahun," jelas Betty.

Dari situ, ujar Kasi Humas Polsek Mandau, tim opsnal Polsek Mandau mengamankan para pelaku beserta barang bukti berupa laporan masyarakat

Dan hasil cek urine positif. Selanjutnya, tim opsnal membawa kelima pelaku ke Mapolsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kepada kelima pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana," imbuhnya.

Untuk itu, imbau Betty Dumauli S, bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian seger hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.