Home / Sawit / Tolak Deforestasi untuk Perluasan Perkebunan Sawit, Ini Kata Guru Besar UGM
Tolak Deforestasi untuk Perluasan Perkebunan Sawit, Ini Kata Guru Besar UGM
Foto Istimewa/katakabar.com.
Yogyakarta, katakabar.com - Rencana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto ingin melakukan perluasan perkebunan kelapa sawit untuk meningkat produksi minyak kelapa sawit dalam dan luar negeri ditentang banyak kalangan, termasuk akademisi.
Banyak yang khawatir jika perluasan perkebunan kelapa sawit dilakukan bakal memicu maraknya deforestasi. Bahkan pernyataan Kepala Negara menyamakan tanaman kelapa sawit sebagai tanaman hutan alam dianggap menyesatkan.
Dekan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Ketua Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI), Prof. Budi Setiadi Daryono PhD, menolak keras upaya perluasan perkebunan kelapa sawit lantaran bakal mengancam kembalinya kerusakan hutan dan biodiversitas.
“Kami menolak keras rencana presiden tersebut. Banyak riset menyatakan di kawasan perkebunan sawit tidak mampu menjadi habitat satwa liar dan hampir 0 persen keragaman hayati berkembang di perkebunan sawit,” ujar Budi melalui keterangan pers, dilansir dari laman EMG, Jumat (10/1).
Menurut Budi, selama ini dampak dari perkebunan kelapa sawit yang sangat luas dengan model monokultur, ternyata rentan meningkatkan konflik satwa liar dengan manusia. Ini berujung berkurangnya populasi satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, seperti orang utan, gajah, badak dan harimau Sumatera.
“Flora dan fauna yang dilindungi semakin berkurang karena deforestasi akibat pembukaan perkebunan sawit,” jelasnya.
Selain itu, dia menyarankan Prabowo menjalankan Instruksi Presiden (inpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan tata Kelola Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
“Dengan inpres tersebut, seluas 66,2 juta hektar hutan alam dan lahan gambut atau seluas negara Perancis dapat diselamatkan dari kerusakan,” imbuhnya.
Disamping itu, Budi menginginkan agar pemerintah konsisten dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat yakni Inpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
Terkait pernyataan yang menyamakan tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan, “Itu pernyataan yang menyesatkan publik,” ucapnya.
Apalagi, sebutnya, secara tegas sudah ada peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya menyebutkan sawit bukan tanaman hutan.
“Peraturan Menteri LHK Nomor P.23/2021 menyatakan bahwa sawit bukan termasuk tanaman rehabilitasi hutan dan lahan,” ulasnya.
Kepada presiden, pesan Budi, dalam menyampaikan pendapatnya agar lebih berhati-hati agar tidak menyebabkan pro kontra, bahkan dapat menyesatkan masyarakat.
Ia menyarankan agar mekanisme rencana penyusunan kebijakan, terutama yang berdampak besar kepada masyarakat dan lingkungan hidup serta berimplikasi global, seharusnya dilakukan oleh Bappenas dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pakar, praktisi, dan civil society.
“Dengan begitu maka dapat diprediksi dampak dari kebijakan baru, baik bagi kepentingan masyarakat, lingkungan dan ekonomi secara nasional,” tuturnya.
Prof. Hadi Ali Kodra dan Dr Wiratno, anggota pengarah Komite Indek Biodiversitas Indonesia (IBI)-KOBI mengaminkan Budi. Menurutnya, agar pemerintah berkomitmen pada kepentingan global melalui ratifikasi berbagai konvensi internasional. Antara lain United Nation Convention on Biological Diversity (UNCBD), incl. WHS & Biosphere Reserve; Convention on International Trade of Endangered Species of Flora and Fauna (CITES); Convention on Wetlands of International Importance Especially as Waterfowl Habitat (Ramsar Convention) Rio Declaration on Environment and Development (SDGs); Convention on Climate Change Nagoya Protocol Cartagena; dan Protocol ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Kata Hadi, Indonesia adalah negara megabiodiversity dunia bersama dengan Brazil dan Kongo. Apabila digabungkan dengan perairan laut, Indonesia memiliki Segi Tiga Karang Dunia atau Global Coral Triangle yang menempatkan Indonesia menjadi Nomor 1 dunia. Potensi Biodiversitas yang dimiliki oleh Indonesia seharusnya dilindungi, tidak untuk dirusak lewat kegiatan deforestasi.
“Indonesia memiliki seluas 125 juta hektar kawasan hutan negara yang dikelilingi 27.000 desa. Kawasan konservasi seluas 26,9 juta hektar dikelilingi oleh 6.700 desa yang ditinggali lebih dari 16 juta jiwa keluarga tani. Jadi, kelestarian hutan berdampak langsung pada keselamatan jutaan keluarga tani,” tandas Wiratno.








Komentar Via Facebook :