Home / Hukrim / Tomas: Polda Riau Diminta Proses Hukum Eks Dewan Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 2012
Eks DPRD Bengkalis Diringkus
Tomas: Polda Riau Diminta Proses Hukum Eks Dewan Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 2012
Foto: Istimewa/katakabar.com.
Duri, katakabar.com - Salah seorang tokoh masyarakat Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, S Musa apresiasi Kepolisian Daerah atau Polda Riau telah berhasil ringkus buronan enam tahun korupsi dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 silam, Suhendri Asnan, di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sabtu (2/8) lalu.
"Apresiasi kepada Polda Riau telah berhasil ringkus buronan enam tahun korupsi dana hibah dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 silam, Suhendri Asnan," ujar S Musa kepada katakabar.com, di Duri, Rabu (27/8).
Tapi, tegas S Musa, diminta kepada Polda Riau agar nama-nama yang tercatat, dan terlibat dalam kasus korupsi dana hibah tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Hal ini perlu dilakukan sebagai efek jera kepada yang bersangkutan, dan pembelajaran bagi masyarakat luas, khususnya anggota dewan, agar lebih berhati-hati tidak melakukan Tipikor ke depan," jelasnya.
Diketahui, setelah lebih enam tahun 'menghilang', eks anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Suhendri Asnan, segera dihadapkan ke meja hijau soal korupsi dana hibah tahun anggaran 2012 silam.
Politisi PDI Perjuangan itu kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2018 bersama mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya, Yudhi Veryantoro, oleh penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
Tapi, selama proses penyidikan, Suhendri Asnan menghilang. Sedang, Yudhi telah lebih dulu disidangkan dari 17 Desember 2019 lalu.
Pelarian Suhendri Asnan berakhir awal Agustus 2025 saat dirinya diringkus di Bandara Internasional Minangkabau, Padang. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). Tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejati Riau, Rabu (13/8) lalu.
"Iya, benar (telah dilimpahkan ke JPU). DPO perkara lama,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dilansir dari laman haluanriau.co, Rabu (27/8) siang.
Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, menegaskan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh berkas perkara.
"Tersangka SA (Suhendri Asnan, red) diringkus saat berada di Bandara Minangkabau, Padang pada 2 Agustus kemarin,” ucapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, pastikan tahap II berlangsung aman dan lancar.
"Langkah berikutnya, (Tim JPU) menyiapkan semua administrasi untuk pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," tutur Zikrullah.
Penetapan Suhendri sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara korupsi dana hibah sebelumnya telah menjerat delapan orang. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Bupati Bengkalis ke 13, Herliyan Saleh, mantan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf, dan Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
Nama Bobby Sugara juga mencuat sebagai calo ribuan proposal dana hibah senilai Rp272 miliar.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) BPKP Riau, Bobby diduga mendapat keuntungan 20 persen dari kelompok penerima aliran dana hibah.
Menurut dakwaan JPU dalam persidangan terdakwa Jamal Abdillah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, negara mengalami kerugian Rp31,357 miliar. Kerugian ini terungkap dari audit BPKP Riau yang mencatat pencairan dana hibah sebesar Rp83,595 miliar, dengan realisasi ke masyarakat Rp52,237 miliar. Sisanya, sebesar Rp31,357 miliar, diduga dinikmati para pejabat, anggota DPRD, calo, dan pengurus kelompok masyarakat.
JPU mengungkap rincian aliran dana hibah yang diduga memperkaya Jamal Abdillah sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp133.500.000, Rismayeni Rp386.000.000, Purboyo Rp752.500.000, Muhammad Tarmizi Rp600.000.000, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60.000.000, Mira Roza Rp35.000.000, Yudhi Veryantoro Rp25.000.000, Heru Wahyudi Rp15.000.000, dan Amril Mukminin, Bupati Bengkalis ke 14 Rp10.000.000.








Komentar Via Facebook :