Home / Nasional / Tunda Bayar: 'Dosa Besar' Tata Kelola Keuangan Daerah Ancam Ekonomi Rakyat Kabupaten Bengkalis
Tunda Bayar: 'Dosa Besar' Tata Kelola Keuangan Daerah Ancam Ekonomi Rakyat Kabupaten Bengkalis
Tunda bayar 'dosa besar' tata kelola keuangan daerah. Foto: Ist/katakabar.com.
Bengkalis, katakabar.com - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Praktik tunda bayar terhadap pihak ketiga baik kontraktor, vendor, maupun penyedia jasa bukan lagi dianggap sebagai kendala teknis semata, melainkan sebuah "dosa besar" dalam manajemen keuangan daerah.
Fenomena ini mencuat setelah sejumlah proyek pembangunan yang telah rampung 100 persen pada tahun anggaran sebelumnya, justru gagal dibayarkan tepat waktu. Dampaknya sistemik: mulai dari terganggunya arus kas pelaku usaha kecil-menengah hingga potensi gugatan hukum terhadap pemerintah daerah.
Mengapa Disebut 'Dosa Besar'?
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa tunda bayar mencerminkan kegagalan TAPD dalam melakukan perencanaan dan pengawasan.
Ada tiga alasan utama mengapa praktik ini dianggap fatal, yakni:
- Pelanggaran Asas Keadilan: Pihak ketiga telah menunaikan kewajibannya menggunakan modal sendiri atau pinjaman bank, namun pemerintah menunda hak mereka. Ini menciptakan beban bunga ganda bagi pengusaha.
- Defisit yang Disembunyikan: Secara administratif, anggaran mungkin terlihat berimbang (balance), namun secara riil terdapat hutang yang tidak tercatat secara transparan dalam laporan tahunan.
- Efek Domino Ekonomi: Ketika kontraktor tidak dibayar, mereka tidak bisa membayar upah buruh atau supplier material. Hal ini menghambat perputaran uang di tingkat akar rumput.
Penyebab Utama di Meja TAPD
Menurut sumber internal di lingkungan pemerintahan, tunda bayar seringkali terjadi karena proyeksi pendapatan yang terlalu optimistis.
"TAPD seringkali memasang target PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tinggi agar bisa menampung banyak program titipan. Namun saat realisasi pendapatan meleset, kas daerah kosong, sementara pekerjaan sudah selesai," ujar seorang praktisi keuangan daerah yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, lemahnya validasi dokumen di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lambatnya proses administrasi di akhir tahun anggaran turut memperparah kondisi ini.
Langkah Tegas dan Solusi
Untuk menghentikan tren buruk ini, beberapa langkah darurat harus segera diambil, meliputi:
- Audit Investigatif: Inspektorat maupun BPK perlu melakukan audit khusus terhadap proyek-proyek yang mengalami tunda bayar.
- Sanksi Pemotongan TPP: Muncul usulan agar tunjangan tambahan penghasilan (TPP) pejabat di lingkungan TAPD dipotong jika terjadi tunda bayar yang disebabkan oleh kelalaian perencanaan.
- Digitalisasi Arus Kas: Penerapan sistem real-time monitoring agar proyek tidak dijalankan jika ketersediaan kas tidak mencukupi.
Pemerintah Daerah harus sadar bahwa kepercayaan publik dan mitra kerja adalah aset yang mahal. Menunda pembayaran bukan sekadar masalah angka di atas kertas, tapi menyangkut nasib banyak orang yang menggantungkan hidup pada proyek-proyek pembangunan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim TPAD Kabupaten Bengkalis notabene Sekdakab Bengkalis, dr. Ersan Saputra saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhasApp, Rabu (21/1) centang satu. Itu artinya nomor handphone biasa digunakan bersangkutan tidak aktif, sehingga mantan Direktur RSUD Kecamatan Mandau belum memberikan keterangan.
Seperti diberitakan katakabar.com sebelumnya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis, Riau, tuai sorotan tajam. Soalnya, selama tiga tahun berturut-turut, mulai 2023 hingga proyeksi 2025, Kabupaten Bengkalis terus dibelit persoalan tunda bayar dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Menurut data rekonsiliasi utang yang masih menunggu hasil review Inspektorat, kondisi keuangan daerah menunjukkan tren mengkhawatirkan.
Pada 2023, tunda bayar tercatat sebesar Rp280 miliar. Masuk tahun 2024, angka tersebut melonjak drastis hingga diperkirakan mencapai Rp800 miliar, terdiri dari utang pihak ketiga serta kewajiban belanja rutin yang belum terbayarkan.
Sedang tahun anggaran 2025, hasil rekonsiliasi awal menunjukkan potensi tunda bayar di kisaran Rp600 hingga mendekati Rp700 miliar.
Rinciannya, utang kepada pihak ketiga diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar, ditambah tunda bayar Dana Desa tahap IV lebih dari Rp200 miliar. Angka pasti masih menunggu hasil audit dan review Inspektorat Daerah.








Komentar Via Facebook :