Home / Riau / Ungkap Lewat Medsos, Polres Kepulauan Meranti Bekuk Pelaku Curanmor dan Pembobol Pondok Walet
Ungkap Lewat Medsos, Polres Kepulauan Meranti Bekuk Pelaku Curanmor dan Pembobol Pondok Walet
Polres Kepulauan Meranti tangkap pelaku 363 KUHP. Foto: Nur/katakabar.com.
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda.
Pelaku yang sama, berinisial MBR 24 tahun, diamankan bersama sejumlah barang bukti setelah aktivitasnya terendus melalui media sosial Facebook.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, Jumat (26/9), membenarkan pengungkapan tersebut.
Kasus pertama dialami Norrianto 32 tahun, warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebingtinggi, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Selasa (23/9) dini hari lalu. Motor yang diparkir di halaman belakang rumahnya raib setelah ia lupa mencabut kunci kontak.
"Pagi hari korban mendapati motornya hilang, sementara gerbang rumah sudah dalam keadaan terbuka," ujar AKP Roemin.
Kasus kedua menimpa Miswanto 50 tahun, warga Desa Kundur, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Pondok walet tempat ia bekerja dibobol maling Selasa (23/9) sekitar pukul 18.00 WIB lalu. Sejumlah barang berharga hilang, seperti ponsel Realme, dompet hitam, mesin pemotong kayu (chainsaw), serta sebuah tang.
Penyelidikan dua laporan tersebut mulai menemukan titik terang, Kamis (25/9) pagi kemarin. Tim Opsnal Sat Reskrim menemukan postingan di grup Forum Jual Beli (FJB) Selatpanjang, akun milik MBR tawarkan mesin chainsaw kecil seharga Rp1,5 juta yang diduga kuat hasil curian.
"Tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat transaksi di Jalan Pramuka, Selatpanjang Timur, bersama barang bukti," terang AKP Roemin.
Ketika pemeriksaan, MBR mengakui perbuatannya. Ia mencuri motor Honda Beat milik Norrianto, serta membobol pondok walet milik Miswanto.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 kunci kontak, 1 lembar STNK, 1 unit ponsel Realme, 1 dompet hitam, 1 mesin chainsaw, dan 1 buah tang.
"Pelaku kini ditahan di Polres Kepulauan Meranti, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.








Komentar Via Facebook :