Jakarta, katakabar.com - Menurut data Sistem Informasi Perizinan Perkebunan atau SIPERIBUN terdapat 2.091 perusahaan perkebunan telah memiliki akun SIPERIBUN.

Direktur Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Andi Nur Alam Syah menyatakan, dari total itu, sebanyak 1.640 perusahaan yang melakukan usaha komoditas kelapa sawit, 27 perusahaan yang belum melakukan usaha komoditas nonsawit.

Terus, ujar Andi melalui pernyataan resmi, berjumlah 424 perusahaan masih belum mengisi komoditas usaha yang dikelola.

Dilansir dari laman elaeis.co, pada Sabtu (15/6) Andi Nur Alam Syah menyatakan hal tersebut di dalam surat resmi Dirjenbun nomor B-491/KB.410/E/06/2024 pada 12 Juni 2024.

Surat yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia itu berisi hal kewajiban sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Dari 424 perusahaan, 10 di antaranya belum mengisi wilayah kelola," terang Andi Nur Alam Syah dalam suratnya yang bersifat segera tersebut.   

Selanjutnya, tutur Andi, dari 1.640 perusahaan kelapa sawit, ada 794 perusahaan yang sudah ISPO dan 846 perusahaan sawit belum ISPO. 

"Dari 846 perusahaan sawit yang belum ISPO itu, 33 perusahaan di antaranya belum mengisi wilatah kelola. Semua data itu merujuk pada informasi yang ada di dalam SIPERIBUN.

Menyikapi data tersebut, Andi dalam suratnya mengeluarkan ancaman sanksi administratif kepada perusahaan perkebunan sawit yang tidak memiliki sertifikat ISPO.

"Berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pencabutan izin usaha," tegas Andi Nur Alam Syah.

Agar mau menjalani sertifikasi ISPO. Dirjenbun berharap para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia selaku penerbit izin usaha perkebunan (IUP) agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi ISPO.