Binjai, katakabar.com – Insiden pohon tumbang yang menimpa seorang pedagang bakso di Jalan Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, pada Sabtu 11 Juli 2026 kemarin, memunculkan dugaan adanya pungutan dalam pengurusan permohonan penebangan pohon di Kota Binjai.

Seorang warga Binjai Timur mengaku pernah mengajukan permohonan penebangan pohon sekitar tiga bulan lalu. Namun, menurutnya, permohonan itu tidak dilanjutkan karena diminta membayar sebesar Rp900 ribu.

"Karena diminta Rp900 ribu, akhirnya pohonnya tidak jadi ditebang," kata warga tersebut kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).


Pengakuan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum besaran biaya yang diminta, mengingat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai hanya terpampang informasi bahwa penebangan pohon dikenakan retribusi tanpa mencantumkan nominal maupun regulasi yang menjadi dasar pemungutannya.