https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sumut / UU Pers dan Putusan MK Tegas: Wartawan Tak Bisa Dipidana atas Produk Jurnalistik

UU Pers dan Putusan MK Tegas: Wartawan Tak Bisa Dipidana atas Produk Jurnalistik


Selasa, 20 Januari 2026 | 15:59 WIB  

Editor : Dedi
UU Pers dan Putusan MK Tegas: Wartawan Tak Bisa Dipidana atas Produk Jurnalistik

www.katakabar.com | Artikel ID: 43422 | Artikel Judul: UU Pers dan Putusan MK Tegas: Wartawan Tak Bisa Dipidana atas Produk Jurnalistik | Tanggal: Selasa, 20 Januari 2026 - 15:59

Medan, katakabar.com  — Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (FORWAkA SUMUT) kembali menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan kejahatan dan tidak dapat dipidana, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. 

Penegasan ini disampaikan berdasarkan undang-undang, peraturan perundang-undangan, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara konsisten melindungi kemerdekaan pers.

www.katakabar.com | Artikel ID: 43422 | Artikel Judul: UU Pers dan Putusan MK Tegas: Wartawan Tak Bisa Dipidana atas Produk Jurnalistik | Tanggal: Selasa, 20 Januari 2026 - 15:59

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis derogat legi generali, yaitu hukum khusus yang mengesampingkan hukum pidana umum dalam hal pemberitaan. 

UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, hak tolak, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Oleh karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tidak dibenarkan langsung menempuh jalur pidana.

Prinsip tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, yang pada pokoknya menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik pers tidak dapat diproses menggunakan hukum pidana umum. MK menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional.

Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (FORWAkA SUMUT), Irfandi, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan merupakan bentuk penyimpangan hukum dan ancaman serius bagi demokrasi.
“Undang-undang Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas. Produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi,” tegas Irfandi, Senin (20/1/2025).

Menurut Irfandi, aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan kemerdekaan pers, bukan justru membuka ruang pembungkaman informasi publik. Ia menilai, penerapan pasal-pasal pidana terhadap wartawan yang bekerja secara profesional merupakan pelanggaran terhadap semangat reformasi hukum dan kebebasan berekspresi.

FORWAkA SUMUT menegaskan bahwa perlindungan pers bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan kekuasaan, dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

“Pers dilindungi hukum demi kepentingan publik dan demokrasi. Ketika karya jurnalistik dipidanakan, yang dilanggar bukan hanya UU Pers, tetapi juga putusan Mahkamah Konstitusi dan hak konstitusional rakyat,” pungkas Irfandi.

Sumber : Relis

TOPIK TERKAIT

# Forwaka Sumut# Wartawan# Jurnalistik
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Lifestyle

    Ngopi Bareng Wartawan, Kadis Kominfo Binjai Perkuat Sinergi Media

    Kamis, 15 Jan 2026 | 13:26 WIB
  • Riau

    Terima Kasih Wartawan!

    Rabu, 07 Jan 2026 | 15:11 WIB
  • Sumut

    Forwaka Sumut Bahas Mitigasi Bencana dan Peran Pers, Fokus Salurkan Bantuan Korban Banjir

    Kamis, 18 Des 2025 | 13:16 WIB
  • Nasional

    Menteri Ara Tantang PWI: 5.000 Rumah Subsidi Untuk Wartawan Harus Terjual 2026

    Sabtu, 06 Des 2025 | 16:44 WIB
  • Sumut

    Forwaka Sumut, Kajati Sumut & PTPN I Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Medan Utara dan Hamparan Perak

    Kamis, 04 Des 2025 | 21:20 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :