Home / Sumut / Wajah Pemain Curanmor di Kos Kosan Layu Setelah Ditembak Polisi, Korban Terbaru Mahasiswa dan Penadah Etnis India
Wajah Pemain Curanmor di Kos Kosan Layu Setelah Ditembak Polisi, Korban Terbaru Mahasiswa dan Penadah Etnis India
Pelaku curanmor spesial kos kosan usai ditembak polisi
Medan, katakabar.com- Sambil menempelkan kedua telapak tangannya, dan wajah layu usai ditembak polisi karena disebut melawan.
Begitulah dilakukan AG alias Fandi, warga Gang Mecu, Kelurahan Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Duduk di kursi roda, seolah AG menyesali segala perbuatannya, melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah kos kosan di Kota Medan, Sumut.
Aksi terbarunya dilaksanakan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Korbannya seorang mahasiswa bernama Glenn Felix Pakpahan.
Lelaki berusia 19 tahun itu kos di Komplek Pamen No.GA-25, Padang Bulan.
Menurut keterangan kepolisian, AG ditembak lantaran tidak mengindahkan tembakan peringatan yang diletuskan personel Satreskrim Polsek Medan Baru.
"Tersangka Fandi diringkus di Kota Brastagi pada hari Senin, 10 Maret 2025," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendri F Aritonang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Ketika diinterogasi, lanjut dijelaskan Kapolsek, tersangka Fandi mengaku tak sendirian saat melancarkan aksinya pada 16 Januari 2025 silam.
"Nah, berdasarkan keterangan tersangka itu, personel langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus rekan tersangka berinisial YPT alias Joteng (36), warga Jalan Jamin Ginting Gang Pembangunan No.6, Medan tanpa perlawanan,"jelas mantan Kapolsek Medan Area itu.
Masih berdasarkan keterangan tersangka, ungkap Kapolsek, dalam menjalankan aksi nekatnya, para pelaku bersama seorang rekannya yang masih buron.
"Untuk identitasnya sudah kita kantongi. Karenanya, kepada tersangka yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami tidak segan memberikan tindakan tegas,"tegas kapolsek.
Untuk barang hasil curiannya, tersangka mengaku menjual kepada penadah etnis India GP seharga Rp2,5 juta di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
"Dan masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp700 ribu. Untuk sisanya Rp400 ribu dibelikan narkoba,"ujar kapolsek melalui Kanit.
Setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, tersangka berikut barang bukti, pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku langsung digelandang ke Polsek Medan Baru untuk diproses.Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana. ()








Komentar Via Facebook :