Home / Hukrim / Wak! Pengedar Sabu di Gang Sepakat Diciduk Polisi
Wak! Pengedar Sabu di Gang Sepakat Diciduk Polisi

Ini terduga pengedar sabu di Gang Sepakat. Foto Sah.
Duri, katakabar.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Bengkalis ciduk seorang terduga pengedar sabu di Gang Sepakat Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 15.00 WIB lalu.
"Pengungkapan penyalahgunaan tindak pidana sabu itu berkat informasi dari masyarakat mengenai transaksi di bilangan Kota Bengkalis, Pulau Seberang," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando kepada wartawan lewat siaran peranya, pada Rabu (30/8).
Cerita AKP Toni, dari informasi itu tim melakukan lidik. Begitu informasi akurat, pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 15.00 WIB tim ciduk seorang laki-laki belakangan diketahui bernama MN alias Amat Kocoy 40 tahun di rumahnya.
"Setelah digeledah ditemukan barang bukti, berupa tiga bungkus plastik yang diduga berisikan sabu, dan satu unit handphone kecil," ujarnya.
Tim melakukan interogasi kepada pelaku ulas AKP Toni, mengakui sabu tersebut miliknya diperoleh dari David (dalam lidik).
"Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Saat pelaku dites urine hasilnya positif Metamphetamine, dan kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
Komentar Via Facebook :