Pekanbaru, katakabar.com - Seorang pria bernama Robi (36), warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru ditangkap usai membeli sabu. Di tangannya, polisi menemukan dua paket kecil barang haram itu.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat tim opsnal melaksanakan patroli zona merah di Kampung Dalam, tepatnya di Jalan Sago.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB Sabtu malam tadi. Ditangan pelaku tim menemukan dua paket kecil sabu yang baru dibelinya," ungkap Manapar, Minggu (17/3).
Dia mengatakan, penangkapan bermula saat pelaku yang tengah melintas di Jalan Sago Lampung Dalam dihentikan oleh petugas yang tengah melakukan patroli.
"Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan ada 2 paket sabu di dalam genggaman tangan sebelah kiri pelaku," ungkap Manapar.
Setelah dilakukan interogasi, Robi mengaku bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki bernama Farel yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan itu seharga Rp 150 ribu.
"Tim kemudian melakukan pengembangan dan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud pelaku. Tapi saat tim tiba, lokasi sudah kosong dan pengedar tidak berhasil ditemukan," ujarnya.
Saat ini, kata Manapar, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pengedar tersebut yang diketahui bernama Farel.
Sementara Robi yang telah diamankan bersama dua paket kecil sabu digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil tes urin, pelaku positif menggunakan sabu. Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Warga Kampung Dalam Ditangkap Usai Beli Sabu, Penjual Diburu
Diskusi pembaca untuk berita ini