Bathin Solapan, katakabar.com - Seorang pria 25 tahun berinisial JS, warga Kelurahan Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara harus berurusan dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap aparat penegak hukum darj Polsek Manfau di depan Gate 125 kilometer 3 Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (19/10) sekitar pukul 17.50 WIB kemarin.
Kronologi pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, ujar Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Aiptu Irfani, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Selasa siang, berawal tim opsnal Polsek Mandau dapat informasi Senin kemarin sore terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Gate 125 kilometer 3 Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.
Dari situ, kata Aiptu Irfani, tim opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke Depan Gate 125. Tiba di tempat petugas polisi langsung mengamankan tersangka JS, dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam tas selempang warna biru.
"Dari pengakuan pelaku barang barkotika jenis sabu tersebut didapat dari A (DPO)," jelasnya.
Atas kejadian tersebut TSK dan barang bukti lain berupa satu unit handphone
satu botol kecil warna hitam, dan
satu tas sandang warna biru merek eiger
dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara ini, tambah Aiptu Irfani, pelaku disangkakan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 tentang penyesuaian pidana.
Warga Labura Ditangkap Polsek Mandau, Polisi Temukan Sabu dalam Tas Selempang
Diskusi pembaca untuk berita ini