"Kajari Rokan Hulu: proses sudah sesuai aturan barang bukti perkara selesai wajib diimusnahkan"
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti, Selasa (29/9) kemarin. Kegiatan pemusnahan barang bukti dari total 76 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap diurus dalam satu proses.
Dokumen Berita Acara menunjukkan, rincian barang bukti yang dimusnahkan:
• Narkotika: sabu-sabu 119,01 gram, ganja 405,51 gram, serta pil ekstasi 1,63 gram
• Senjata tajam & barang lain: pisau, celana, kaos, tas, botol minuman, dan sejenisnya dari 4 perkara
• Barang bukti lainnya: alat pertanian, kayu, pakaian, telepon genggam, peralatan rumah tangga, sepeda motor, dan hasil hutan dari 53 perkara
Dokumen ditandatangani Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Stefano Alexander Aron Marbun, S.H., M.H., disaksikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lastarida Br. Sitanggang, S.H., M.H., dan disetujui Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H.
Kajari Rokan Hulu: Proses Sudah Sesuai Aturan
Terkait pelaksanaan tersebut, Kajari Rokan Hulu menyatakan pemusnahan ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan melalui Kasi Barang Bukti, Stefano Alexander Aron Marbun, Rabu (30/9).
"Proses pemusnahan barang bukti ini sudah kami laksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Seluruh perkara yang dimusnahkan memang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum yang tersisa," ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah selesai adalah kewajiban yang harus dijalankan.
"Barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan. Ini bukan kehendak kami, melainkan ketentuan hukum yang harus dijalankan, agar penyimpanan barang bukti tidak menumpuk dan tertata rapi," jelasnya.
Soal Pemusnahan BB di Kajari Rohul, Kasi BB Ganja 405,51 Gram dan Sabu 119,01 Gram dari 76 Perkara Dimusnahkan
Diskusi pembaca untuk berita ini