Medan, katakabar.com - Sebuah persoalan hukum tengah bergulir terkait hak konsumen dan kebijakan pendaftaran di sebuah lembaga pendidikan Islam, Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Hikmatul Fadhillah.
Kasus ini bermula dari keinginan seorang wali murid, Andri Syahputra Rambe, untuk mendaftarkan putranya, Ammar Aqilah Rambe, ke tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di yayasan tersebut.
Namun, keputusan itu urung dilakukan dan berujung pada permintaan pengembalian biaya pendaftaran yang telah dibayarkan.
Diketahui pada tanggal 17 Februari 2025, Andri Syahputra Rambe mendatangi YPI Hikmatul Fadhillah untuk mencari informasi terkait penerimaan siswa baru SMP.
Andre mendapatkan penjelasan dari dua orang pegawai yayasan mengenai kuota pendaftaran yang tersisa delapan dari seratus siswa, jadwal pembelajaran full day yang dimulai pada bulan Juli, serta biaya pendaftaran.
Informasi yang diterimanya juga mencakup biaya setoran awal minimal sebesar Rp 1.000.000,- dengan batas waktu pelunasan hingga awal Juni 2025.
Merasa cocok dengan informasi tersebut, dan dengan niat kuat untuk menyekolahkan putranya di YPI Hikmatul Fadhillah, Andri Syahputra Rambe melakukan pembayaran setoran awal sebesar Rp 4.400.000,- melalui transfer bank ke rekening yayasan. Setelah menunjukkan bukti transfer, ia menerima kuitansi pembayaran pendaftaran atas nama Ammar Aqilah Rambe dengan nominal yang sesuai.
Namun, terdapat catatan yang menjadi sorotan, yaitu tulisan "UANG YANG SUDAH DISETOR TIDAK BISA DIKEMBALIKAN".
Situasi berubah pada tanggal 25 Februari 2025. Andri Syahputra Rambe menerima kabar gembira dari pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) Disporasu.
Putranya, Ammar Aqilah Rambe, yang menunjukkan bakat gemilang dalam turnamen Futsal Ramadhan Championship tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MIN) se-Kota Medan, terpantau dan berpotensi untuk dilatih lebih lanjut di SSB tersebut.
Kabar baik juga datang dari sekolah Ammar Aqilah Rambe sebelumnya, Miftahul Janah, yang menyampaikan terima kasih atas kontribusi putranya yang berhasil meraih juara 1 dan menjadi top scorer dalam turnamen yang sama.
Menyikapi perkembangan positif bakat putranya di bidang sepak bola, Andri Syahputra Rambe berdiskusi dengan istrinya.
Mereka sepakat untuk memberikan dukungan penuh kepada Ammar Aqilah Rambe agar dapat mengembangkan potensinya di SSB Disporasu.
Namun, jadwal latihan di SSB Disporasu yang dilaksanakan pada sore hari bentrok dengan jadwal sekolah full day di YPI Hikmatul Fadhillah.
Kondisi ini membuat Andri Syahputra Rambe memutuskan untuk membatalkan rencana pendaftaran putranya di YPI Hikmatul Fadhillah.
Andri Syahputra Rambe kemudian mendatangi kembali YPI Hikmatul Fadhillah untuk menyampaikan pembatalan pendaftaran dan meminta pengembalian biaya setoran awal yang telah dibayarkan.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pegawai yayasan dengan alasan adanya tulisan "UANG YANG SUDAH DISETOR TIDAK BISA DIKEMBALIKAN" pada kuitansi pembayaran.
Merasa keberatan dengan penolakan tersebut, Andri Syahputra Rambe melalui kuasa hukumnya, JULHERI SINAGA, S.H. & PARTNERS, melayangkan surat somasi atau peringatan kepada Pimpinan Yayasan Pendidikan Islam Hikmatul Fadhillah pada tanggal 6 Mei 2025.
Dalam surat somasi bernomor 05/SOM.LF-JS/V/2025 tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan beberapa poin penting:
Bahwa kliennya sangat mengharapkan pengembalian uang yang telah disetorkan karena akan digunakan untuk mendaftarkan anaknya di sekolah yang memiliki jadwal fleksibel sehingga tidak menghalangi latihan sepak bola.
Bahwa pihak kuasa hukum menduga YPI Hikmatul Fadhillah telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan mencantumkan klausul baku yang merugikan konsumen pada kuitansi.
Tuntutan Somasi dan Konsekuensi Hukum
Melalui surat somasi tersebut, JULHERI SINAGA, S.H. & PARTNERS secara tegas memperingatkan Pimpinan Yayasan Pendidikan Islam Hikmatul Fadhillah untuk segera mengembalikan uang milik kliennya dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak diterimanya surat somasi.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana, maka pihak kuasa hukum akan menempuh jalur hukum atau proses hukum yang berlaku demi memperjuangkan hak-hak konsumen kliennya.
Kasus ini menjadi menarik perhatian karena menyentuh isu krusial mengenai hak konsumen dalam dunia pendidikan.
Klausul baku yang tertulis pada kuitansi menjadi perdebatan, apakah klausul tersebut sah secara hukum atau justru bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang adanya klausul yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha, menolak pengembalian pembayaran, atau membatasi hak konsumen.
Perkembangan kasus ini akan menjadi pelajaran penting bagi lembaga pendidikan dan masyarakat luas mengenai pentingnya transparansi informasi dan perlindungan hak-hak konsumen dalam setiap transaksi, termasuk dalam pendaftaran pendidikan.
Kita tunggu bagaimana respons dari YPI Hikmatul Fadhillah terhadap somasi ini dan bagaimana kelanjutan penyelesaian permasalahan hukum ini.***
Yayasan Hikmatul Fadilah Tak Kembalikan Rp4,4 Juta, Pengacara Tempuh Jalur Hukum
Diskusi pembaca untuk berita ini