Perpanjangan

Sorotan terbaru dari Tag # Perpanjangan

Apakah Sekarang Perpanjangan Visa di Indonesia Wajib Tatap Muka? Nasional
Nasional
Minggu, 07 September 2025 | 11:00 WIB

Apakah Sekarang Perpanjangan Visa di Indonesia Wajib Tatap Muka?

Lantaran itu, sangat disarankan untuk memulai proses perpanjangan visa setidaknya tujuh hingga sepuluh hari sebelum visa Anda habis masa berlakunya. Selain itu, pemohon juga harus memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak imigrasi. Bagi mereka yang merasa kesulitan dalam memahami perubahan prosedur ini atau membutuhkan panduan lebih lanjut, layanan konsultasi profesional seperti yang ditawarkan oleh CPT Corporate bisa sangat membantu. CPT Corporate menyediakan layanan yang mencakup konsultasi imigrasi, persiapan dokumen, serta pendampingan selama proses perpanjangan visa di kantor imigrasi. Dengan bantuan ahli, Anda bisa lebih mudah menavigasi proses yang terkadang kompleks ini, memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi dengan benar dan tepat waktu.

Ups.., Masyarakat Delapan Nagori Tolak Perpanjangan HGU Sipef Group Sawit
Sawit
Jumat, 10 Januari 2025 | 16:09 WIB

Ups.., Masyarakat Delapan Nagori Tolak Perpanjangan HGU Sipef Group

Medan, katakabar.com - Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara gelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bersama dengan PT Eastern Sumatera (Sipef Group) Bukit Maraja, dan Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Melala Simalungun Jaya, serta Pemerintah Nagori dan tokoh masyarakat Kabupaten Simalungun, di Aula Gedung Baru DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dra Sorta Ertaty Siahaan (Fraksi PDI Perjuangan) yang pimpin RDP, yang dihadiri Anggota Komisi B Manaek Hutasoit SE (Fraksi Golkar), Sumihar Sagala SE (Fraksi PDI Perjuangan), Dr H. Aripay Tambunan (Fraksi Gerindra), Gusmiyadi SE (Fraksi Gerindra), Roby Agusman Harahap SH (Fraksi Nasdem) dan Rudy Alfahri Rangkuti MH (Fraksi Nasdem). “Rapat ini membahas penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perkebunan Sipef oleh Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Melala Simalungun Jaya serta Pemerintah Nagori dan tokoh masyarakat Simalungun,” kata Sorta melalui keterangan resmi Humas DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jumat (10/1).

Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades, Ini Petuah Bupati Rohul Galeri
Galeri
Selasa, 06 Agustus 2024 | 08:31 WIB

Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades, Ini Petuah Bupati Rohul

Pasir Pengaraian, katakabar.com - Bupati Kabupaten Rokan Hulu, H Sukiman secara resmi kukuhkan perpanjangan jabatan kepala desa. Kegiatan ini untuk tindaklanjuti perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Kades sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah. Di mana kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, pada pasal 118 huruf b dan huruf c, menyatakan kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, guna menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dapat mencalonkan diri satu periode lagi, dan untuk kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan yang telah ditetapkan undang-undang ini.