Pasir Pengaraian, katakabar.com - Tindaklanjuti perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Kades sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah.

Di mana kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, pada pasal 118 huruf b dan huruf c, menyatakan kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, guna menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dapat mencalonkan diri satu periode lagi, dan untuk kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan yang telah ditetapkan undang-undang ini.

Atas perubahan tersebut, Bupati Rokan Hulu, H Sukiman kembali kukuhkan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hulu bertempat di Hall Islamic Center Rokan Hulu, pada Rabu (17/7) kemarin.

Seremoni pengukuhan Kepala Desa tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Rokan Hulu, H Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M.Zaki, S.STP,M.Si, Ka Lapas Rokan Hulu, Anggota DPRD, Hj Sumiartini, Asisten 1 Setda Rokan Hulu, H Fhatanalia Putra, Para Pejabat Eselon II, dan seluruh Camat se Roķan Hulu.

Menurut Bupati Rokan Hulu, Sukiman, pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini bentuk kepastian hukum yang diberikan Pemerintah Daerah atau Pemda terhadap kepala desa.

"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan saat ini, bakal lebih meningkatkan kinerja melayani masyarakat, dan tambahan 2 tahun masa jabatan bakal mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa guna merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, harapannya pencapaian diakhir masa jabatan bisa lebih optimal," ujar Sukiman.

Dari 139 desa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, sebanyak 131 kepala desa dilakukan perpanjangan masa jabatan, yang semula masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun, meliputi total 46 kepala desa periode 2019-2027, 19 kepala desa periode 2022-230 dan Sebanyak 66 kepala desa periode 2023-2031.

"Selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang baru saja diambil sumpah dan dikukuhkan," kata Sukiman.

Semoga, harap Sukiman, seluruh Kepala Desa dapat menjalankan tugas, dan amanah ini dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Rookan Hulu ini.

"Penyelenggaraan pemerintahan desa bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala desa salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa unit terdepan atau ujung tombak memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah, yakni terwujudnya kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini amanah, lanjut Sukiman, makanya para kepala desa wajib meningkatkan inovasi, dan bekerja keras untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Untuk itu, imbau Orang Nomor 1 di Rokan Hulu, kepada kepala desa untuk segera melaksanakan review RPJM Desa, yang memuat kebijakan, dan program selama 2 dua tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.

Paling lama 3 bulan setelah pengukuhan ini, tegas Sukiman, para kepala desa sudah harus menyusun review RPJM Desa. Ini
dilaksanakan agar para kepala desa dapat segera melaksanakan:

Pertama, segera lakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi, dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim, harapannya dengan penambahan masa jabatan ini apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing bisa diselesaikan dan terwujud.

Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan dan stunting, para kepala desa dapat membuat program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi atau perbaikan sanitasi, dan upaya-upaya pencegahan serta penurunan angka stunting.

Selain itu, PKK desa diminta dilibatkan dalam proses pembangunan, agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan pemerintah desa.

Kepada para kepala desa dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama," tuturnya.

Dengan pengukuhan ini, Bupati Rokan Hulu berharap dapat memotivasi para kepala desa, untuk bekerja lebih keras dan memberikan yang terbaik bagi desa dan masyarakatnya. Dengan kepemimpinan yang kuat dan solid, Kabupaten Rokan Hulu optimis dapat mencapai berbagai target pembangunan yang telah direncanakan.

"Kepala Desa harus selalu terbuka terkait dengan pengelolaan keuangan desa, di mana setiap kepala desa agar berhati-hati dalam perencanaan anggaran, penggunaan anggaran, sampai dengan pelaporan anggaran. gunakanlah anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan kebutuhan pribadi dan keluarga, serta selalu melibatkan setiap unsur masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa, sehingga tercipta hubungan yang baik dan saling memberi masukan antara kepala desa dan masyarakat," ucapnya.

Ia mengingatkan agar Pengelolaan keuangan desa, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini penting diketahui karena anggaran desa yang cukup besar saat ini, sehingga perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian dan ikuti regulasi serta penuh tanggung jawab.

Tak hanya pada para Kades, Bupati berpesan pada para istri kepala desa yang baru saja dikukuhkan, agar dapat mendampingi, memberi motivasi kepada suami menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa, sehingga dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan yang ada.

"Seorang istri kepala desa harus mampu memahami tugas sebagai ketua tim penggerak PKK desa, dalam hal ini pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga serta berfungsi sebagai motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program-program PKK," terangnya.

Diketahui, Pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan kepala desa se Rohul ini merupakan yang terlebih awal atau yang pertama dilakukan di Provinsi Riau dibandingkan dengan Kabupaten lain. (Adv/Kominfo Rohul)