Mandau, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Polsek Mandau terus dukung, dan komitmen melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Wujud komitmen tersebut jajaran Polsek Mandau berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, lewat Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, menyampaikan pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau Sabtu (1/8) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Rampok, persis di depan Masjid An Nur, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.
Pada operasi tersebut, kata AKP I Made Pasek, petugas meringkus seorang pria berinisial MYP 29 tahun. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap terduga pelaku.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari lima paket besar dan satu paket kecil, yang disimpan di dalam dua lembar tisu," jelasnya.
Selain itu, ucap Kapolsek Mandau, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambungnya, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengembangan oleh petugas.
"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya.
Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen mendukung Program P4GN serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat," seru Kapolsek Mandau.
Polsek Mandau-Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Mandau Ringkus Seorang Pria dan Sita Enam Paket Sabu
Diskusi pembaca untuk berita ini