Sumringah, 8 Warga Binaan Lapas Kuansing Dapat Remisi Natal Tahun 2025 Hukrim
Hukrim
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:34 WIB

Sumringah, 8 Warga Binaan Lapas Kuansing Dapat Remisi Natal Tahun 2025

Taluk Kuantan, katakabar.com - Bagi 8 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kuantan Sengingi, Riau, Natal Tahun 2025 suasananya beda dibanding Natal tahun lalu, karena mereka mendapat remisi khusus. Remisi Khusus (RK) tersebut terdiri dari Remisi 15 hari kepada 6 orang dan Remisi Khusus 1 Bulan kepada 2 orang Warga binaan. Arif Herdian, selaku Kepala Lembaga Permasyarakatan Kuansing ketika dikonfirmasi katakabar.com, Kamis (25/12), membenarkan adanya pemberitaan remisi khusus natal tersebut kepada 8 orang. "Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas sikap baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan di Lapas," pungkasnya. Berikut nama penerima remisi khusus secara simbolis dari Lapas Teluk Kuantan Rutan, yakni remisi 15 hari, diberikan kepada Doni Dodi Hasugian, Gusverius Antonius Sinaga, dan 1 bulan kepada Bowoziduwu Lombu, Ivan Jon Piter Galingging, serta lain-lain. Ia berharap pemberian remisi Natal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya dalam mengikuti kegiatan di Lapas. "Terus berperilaku baik, menaati peraturan, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh," jelasnya. Remisi bukan hanya bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan harapan, memperkuat keimanan, dan mendorong warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Total 25 WBP Penghuni Rutan Kelas IIB Rengat Dapat Remisi di Hari Natal Hukrim
Hukrim
Kamis, 25 Desember 2025 | 12:38 WIB

Total 25 WBP Penghuni Rutan Kelas IIB Rengat Dapat Remisi di Hari Natal

Rengat, katakabar.com - Sempena Natal Tahun 2025, total 25 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu, Riau mendapat remisi khusus. Remisi Khusus (RK) tersebut, yakni Remisi 15 hari kepada 8 orang dan Remisi Khusus 1 Bulan kepada 17 orang WBP. Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (24/12) kemarin membenarkan adanya pemberian remisi khusus natal kepada 25 WBP. "Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas sikap baik dan partisipasi aktif WBP dalam program pembinaan di Rutan Rengat," ujarnya. Berikut nama-nama penerima remisi khusus di Rutan Kelas IIB Rengat, yakni remisi 15 hari, Fernando Rajagukguk, Robet Butarbutar, Sahat Maruba Gultom, Sahat Tua Samosir, Sukri, Rikycardo Gurning dan Abet Nego. Sementara, RK 1 Bulan diperoleh Albert Pardomuan Pardede, Andreas Sitanggang, Andrew Jonathan Sibuea, Anwar Siregar, Berkat Silitonga, Bilson Sihombing, Eddy MT Girsang, Fransiskus dan Iyan Wahyu Waruwu. Kemudian Johanes Eka Septian, Jontra Tarigan, Juni Simorangkir, Koko Siahaan, Makmur Lumban Gaol, Rinalian Nadeak, Satria Julyanto dan Yosep Simamora. Karutan berharap pemberian remisi Natal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati peraturan, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Remisi bukan hanya bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku, tetapi menjadi sarana untuk menumbuhkan harapan, memperkuat keimanan, dan mendorong warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan bermanfaat.

Total 449 Narapidana Rutan Rengat Inhu Terima Remisi, Seorang Napi Bebas Hukrim
Hukrim
Senin, 31 Maret 2025 | 11:31 WIB

Total 449 Narapidana Rutan Rengat Inhu Terima Remisi, Seorang Napi Bebas

Indragiri Hulu, katakabar.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu, Riau memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan. Karutan Rengat, Ridar Firdaus Ginting mengkonfirmasi pada tahun ini sebanyak 449 narapidana menerima remisi yang dikeluarkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Pengurangan hukuman ini sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menjalani pembinaan di Rutan dengan baik," jelasnya kepada katakabar.com, Senin (31/3). Dijelaskan, prosesi acara penyerahan telah berlangsung pada 28 Maret 2025. "Seorang dinyatakan langsung bebas di antara narapidana lainnya di hari itu juga," ujarnya. Menurutnya, penyerahan remisi khusus Idul Fitri ini dilakukan kepada perwakilan narapidana muslim. Kegiatan tersebut dilakukan suasana yang khidmat dan dihadiri petugas Rutan serta seluruh warga binaan yang beragama muslim. Seluruh warga binaan yang hadir dalam kegiatan penyerahan remisi Idul Fitri tersebut tampak senang dan berterima kasih kepada Kepala Rutan kelas IIB Rengat dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas pemberian remisi khusus tersebut.