Home / Hukrim / Sumringah, 8 Warga Binaan Lapas Kuansing Dapat Remisi Natal Tahun 2025
Sumringah, 8 Warga Binaan Lapas Kuansing Dapat Remisi Natal Tahun 2025
Total 8 orang warga binaan Lapas Kuansing dapat remisi. Foto: HTN/katakabar.com.
Taluk Kuantan, katakabar.com - Bagi 8 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kuantan Sengingi, Riau, Natal Tahun 2025 suasananya beda dibanding Natal tahun lalu, karena mereka mendapat remisi khusus.
Remisi Khusus (RK) tersebut terdiri dari Remisi 15 hari kepada 6 orang dan Remisi Khusus 1 Bulan kepada 2 orang Warga binaan.
Arif Herdian, selaku Kepala Lembaga Permasyarakatan Kuansing ketika dikonfirmasi katakabar.com, Kamis (25/12), membenarkan adanya pemberitaan remisi khusus natal tersebut kepada 8 orang.
"Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas sikap baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan di Lapas," pungkasnya.
Berikut nama penerima remisi khusus secara simbolis dari Lapas Teluk Kuantan Rutan, yakni remisi 15 hari, diberikan kepada Doni Dodi Hasugian, Gusverius Antonius Sinaga, dan 1 bulan kepada Bowoziduwu Lombu, Ivan Jon Piter Galingging, serta lain-lain.
Ia berharap pemberian remisi Natal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya dalam mengikuti kegiatan di Lapas.
"Terus berperilaku baik, menaati peraturan, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh," jelasnya.
Remisi bukan hanya bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku, tetapi juga menjadi sarana untuk menumbuhkan harapan, memperkuat keimanan, dan mendorong warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.








Komentar Via Facebook :