Menurutnya, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Ketika kembali ke masyarakat, kami berharap mereka menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, produktif, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan,” jelas dia.

Mukaffi menilai momentum kemerdekaan juga menjadi pengingat bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya soal menjalani hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berubah dan kembali diterima masyarakat.

“Semangat kemerdekaan menjadi dorongan bagi kami untuk memberikan pelayanan terbaik dan melaksanakan pembinaan yang semakin baik,” ujar Mukaffi.