Home / Sawit / 2026, Petani Desak Penetapan Harga TBS Sawit di Banten
2026, Petani Desak Penetapan Harga TBS Sawit di Banten
Foto: Istinewa/katakabar.com.
Banten, katakabar.com - Petani kelapa sawit hingga saat ini belum menikmati harga kelapa sawit yang ditetapkan Dinas Perkebunan di Provinsi Banten.
Lantaran itu, petani kelapa sawit mendesak agar penetapan harga dapat dilakukan pemerinta sejak awal tahun 2026 ini.
"Baru digelar rapat sosialisasi dan workshop penetapan harga TBS yang rencananya mulai awal Januari 2026 ini," kata Ketua Aspek-Pir Banten, M Nur, dilansir dari laman EMG Jumat (2/1) kemarin.
Hasil rapat tersebut, cerita M Nur, penetapan bakal diberlakukan di pertengahan Januari 2026 ini. Tetapi Dinas Perkebunan masih perlu melakukan persiapan, seperti sosialisasi dan membentuk tim penetapan.
"Tim memang masih melakukan sosialisasi ke koperasi-koperasi, dan kelompok tani yang ada di Banten. Lalu, melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan yang akan membeli hasil kebun petani," jelasnya.
Masih M Nur, salah satu penghambat penetapan harga ini adalah enggannya perusahaan melaporkan data operasional yang diperlukan untuk melakukan penghitungan harga.
Sementara sebelumnya, Surat Keterangan (SK) untuk penetapan harga hanya dari Gubernur. Untuk tahun ini SK yang digunakan adalah SK dari Dinas Perkebunan yang diketahui Gubernur Banten.
"Ini jadi babak baru di perkebunan sawit Banten jika terlaksana," ucapnya.
Ketua Apkasindo Banten, H Wawan juga merasa geram dengan sulitnya dilaksanakan penetapan harga itu. Ia mendesak pemerintah Banten tegas terhadap perusahaan yang membandel tadi.
"Harus ada ketegasan kepada perusahaan yang akan membeli TBS petani. Sehingga mereka mau memberikan data serta mengikuti aturan yang akan dijalankan dalam pembelian TBS," terangnya.
"Saat ini petani hanya mengikuti harga PKS saja. Harganya hanya kisaran Rp2.450 per kilogram," sebutnya.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Perdana di Sierra Leone
Planting Naturals Digitalisasi 7.224 Petani Rantai Pasok Minyak Sawit Organik Sertifikasi RSPO








Komentar Via Facebook :