Langkat bersama Provinsi Sumatera Utara juga menjadi daerah pertama yang mengalirkan minyak dari sumur masyarakat melalui skema kerja sama produksi dengan BUMD. Kerja sama tersebut mendapat persetujuan Menteri ESDM melalui Surat Nomor T-290/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Bahlil menyambut baik langkah Pemkab Langkat dan mendorong agar pengelolaan sumur minyak masyarakat dilakukan sesuai regulasi, memiliki kepastian hukum, serta mendukung peningkatan produksi minyak nasional.
Tiorita menegaskan Pemkab Langkat akan terus mendukung penataan sumur minyak agar berjalan tertib, aman, produktif, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
509 Sumur Minyak Langkat Terverifikasi, Tiorita Laporkan ke Menteri ESDM
Diskusi pembaca untuk berita ini