Home / Sumut / Aneh! P3K Paruh Waktu Tak Bisa Cairkan JHT, Padahal P3K Penuh Waktu Sudah Berhasil Klaim
Aneh! P3K Paruh Waktu Tak Bisa Cairkan JHT, Padahal P3K Penuh Waktu Sudah Berhasil Klaim
Medan, katakabar.com – Kabar mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tengah membuat gelisah ribuan ASN PPPK Paruh Waktu di Pemko Medan.
Pasalnya, sementara ASN PPPK Penuh Waktu sudah berhasil mencairkan JHT, para PPPK Paruh Waktu justru ditolak ketika mengajukan klaim.
Sejumlah ASN PPPK Paruh Waktu yang dikonfirmasi mengaku kecewa. Mereka mempertanyakan alasan perbedaan perlakuan tersebut, mengingat iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong setiap bulan sejak mereka masih berstatus PHL atau Non-ASN.
“Ini tabungan kami selama bertahun-tahun. Mengapa seperti ada anak kandung dan anak tiri?” keluh salah satu ASN Paruh Waktu.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu harus mengundurkan diri jika ingin mencairkan JHT, meski dana itu berasal dari masa kerja mereka saat masih PHL. Nominal tabungan tiap orang disebut mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Sementara itu, hasil komunikasi dengan BKAD menyatakan bahwa kepesertaan PPPK Paruh Waktu masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Karena tidak dinonaktifkan, pencairan JHT otomatis tidak bisa dilakukan. PIC masing-masing instansi juga diminta bertanggung jawab atas konsekuensi kebijakan tersebut.
BKAD akan memberikan penjelasan resmi melalui Zoom pada Selasa, 18 November 2025 pukul 10.00 WIB.
Ketika dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP, M.AP, menegaskan bahwa persoalan pencairan JHT merupakan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyarankan agar ASN yang keberatan langsung berkoordinasi dengan BPJS.
Data BKPSDM mencatat, saat ini terdapat 1.020 ASN PPPK Penuh Waktu dan 8.533 ASN PPPK Paruh Waktu di Pemko Medan.
Awak media masih mencoba meminta keterangan lebih lanjut dari BPJS Ketenagakerjaan, BKPSDM, Wali Kota Medan, dan DPRD Kota Medan.()








Komentar Via Facebook :