Home / Sawit / Antara Impian Keadilan, Dominasi Korporasi dan Disparitas Lahan Sawit
Antara Impian Keadilan, Dominasi Korporasi dan Disparitas Lahan Sawit
Foto: Istimewa/katakabar.com.
Jakarta, katakabar.com - Evolusi (perkembangan) 'Emas Hijau' nama lain dari kelapa sawit masih saja menjadi orotan sejumlah pihak dan kalangan.
Begutu pun kebijakan dan fenomena perkebunan kelapa sawit mendapat tanggapan beragam, yakni pro maupun kontra.
Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-Pir), Rusman Heriawan, menuturkan sejak awal evolusi, sektor kelapa sawit di Indonesia tidak dirancang semata untuk membesarkan industri. Negara menanamkan satu prinsip penting, yakni prinsip keadilan, melalui skema inti dan plasma. Sementara rakyat petani, koperasi, dan masyarakat desa diharapkan menjadi pelaku utama, bukan sekadar penonton.
Menurut Rusman, konsepnya sudah tegas, perkebunan plasma harus mendominasi, sementara perusahaan inti berperan sebagai penggerak. Bahkan di fase awal, komposisinya dirancang berani yakni 80 persen lahan untuk plasma, 20 persen untuk inti.
"Seiring perjalanan waktu berkata lain. Saat ini, realitas di lapangan justru menunjukkan pembalikan total. Perusahaan inti menguasai sebagian besar lahan sawit, sedang plasma tersisih menjadi pelengkap. Ketimpangan ini berlangsung lama, hingga perlahan dianggap sebagai sesuatu yang normal," ulas Rusman, di pekan kedua Januari 2025 dilansir dari laman elaeis.co, Ahad (11/1).
Padahal, cerita Rusman, dampaknya nyata dan terasa hingga ke desa-desa. Lahan terkonsentrasi di tangan segelintir korporasi, dan posisi tawar petani melemah. Bahkan koperasi kesulitan tumbuh.
"Desa-desa di sekitar kebun sawit tidak mengalami lompatan kesejahteraan yang dijanjikan. Kelapa
Sawit tumbuh menjadi industri raksasa. Tetapi rakyat di sekelilingnya tetap kecil," jelasnya.
Situasi ini, ucap Rusman, menjadi latar ketika negara mulai melakukan penataan ulang sektor sawit. Pemeriksaan izin, penertiban Hak Guna Usaha (HGU), hingga upaya mengembalikan prinsip keadilan ke dalam tata kelola perkebunan kembali dijalankan.
Alih-alih diterima sebagai pembenahan, sebutnya, langkah ini justru memicu kegaduhan. Isu bergeser ke ranah personal, dibelokkan ke konflik politik individu, bahkan diarahkan seolah ada serangan terhadap pihak tertentu.
"Faktanya sederhana, dan dapat diperiksa secara terbuka, yang menguasai ratusan ribu hektar lahan adalah korporasi. Nama-namanya tercatat bahkan datanya tersedia," bebernya.
Jadi, imbuh Rusman, sedang dilakukan negara bukanlah menyerang individu, bukan balas dendam, dan bukan pula drama politik. Penataan sawit adalah upaya mengembalikan hukum ke tempatnya menata ulang sektor strategis agar kembali pada tujuan awalnya: keadilan, pemerataan, dan kesejahteraan rakyat.
"Memang harus diakui dalam 30 tahun terakhir, peran korporasi sangat berarti bagi persawitan di Indonesia. Awalnya (sejak diluncurkan program PIR oleh Pemerintah), perkembangan kemitraan sangat positif, hubungan inti-plasma berlangsung dinamis dan berkeadilan. Jika harus ada pembenahan, tentu yang terbaik adalah semua pihak kembali pada kepatuhan perundangan dan aturan yang berlaku. Sudah banyak aturan yang dibuat, jika perlu mungkin bisa dilakukan review demi kepentingan bersama," tandasnya.








Komentar Via Facebook :