Inhil, katakabar.com - PT Agrinas Palma Nusantara (APN) membuat masyarakat Kecamatan Kemuning dan Keritang di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau geram.
Pasalnya, pihak Agrinas melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Inhil, menolak hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik lahan sawit antara perusahaan dengan masyarakat di dua kecamatan tersebut.
Dalam surat bernomor 351/RH-3/APN/V/2026 itu juga dibunyikan bahwa Rosmely tidak mempunyai otoritas atau mandat resmi untuk mewakili Agrinas dalam rapat tersebut.
Munculnya surat itu membuat suasana rapat yang tadinya hening berubah menjadi tegang. Sebab selama tiga jam berjalannya rapat, Rosmely mengaku dari pihak Agrinas.
Namun saat penandatanganan berita acara rapat, muncul surat yang menyatakan Rosmely tidak memiliki kewenangan legal atau jabatan struktural di Agrinas.
Sikap perusahaan milik negara ini pun membuat masyarakat geram. Sebab, sejak awak Rosmely memperkenalkan diri sebagai representasi Agrinas.
"Ini aneh dan tidak masuk akal. Saat rapat berlangsung, yang bersangkutan duduk di kursi perusahaan dan berbicara atas nama Agrinas. Tapi kenapa setelah terjadi kesepakatan apa yang menjadi kewajiban Agrinas kepada masyarakat, pihak yang sejak awal mengaku sebagai representasi perusahaan malah tidak bisa menandatangani berita acara. Kan aneh," ujar salah satu warga yang mengikuti RDPU di Kantor DPRD Inhil, Senin kemarin.
Yang membikin masyarakat makin geram, sebelumnya Rosmely selalu mengikuti rapat atau pertemuan dengan masyarakat terkait konflik lahan ini.
Bahkan, dia beberapa kali turun ke lapangan mengatasnamakan pihak Agrinas dengan dalih 'perintah negara'.
Kendati begitu, masyarakat tetap berpegang teguh pada Berita Acara Nomor: 02/BA/RDPU-DPRD/V/2026. Bagi masyarakat, dokumen tersebut adalah produk hukum resmi yang lahir dari forum terhormat dan disaksikan oleh unsur pimpinan DPRD serta pejabat teknis dari berbagai dinas terkait di Kabupaten Inhil.
Dalam berita acara rapat, terdapat poin krusial yang meminta PT Agrinasì Palma Nusantara untuk mengevaluasi ulang atau membatalkan Kerja Sama Operasional (KSO) mengingat pertimbangan bahwa PT Agroraya Gematrans hanya memiliki izin lokasi No: 19/IL/59-65.ZF.ZL/X.97, tanggal 4 Oktober 1997.
Sementara izin lokasi, tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang yang mana kondisi kebun sawit saat ini sudah dikuasai oleh masyarakat, dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan. Sementara, izin lokasi PT Agroraya Gematrans dinilai sudah tidak relevan.
Masyarakat juga mendesak agar pimpinan DPRD Inhil tidak goyah dengan surat keberatan dari Agrinas dan tetap mengawal hasil RDPU.
Masyarakat juga menilai Agrinas telah melecehkannya lembaga negara (DPRD) karena menganulir hasil rapat secara sepihak.
Apalagi RDPU tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, Kepala Bidang Perkebunan, hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah Inhil.
"Jika Agrinas bisa dengan mudah membatalkan hasil rapat resmi hanya dalam hitungan jam dengan alasan internal, maka di mana harga diri lembaga DPRD kita? Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk pelecehan terhadap pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat yang sedang mencari keadilan lahan," tegas seorang tokoh pemuda setempat.
Berikut surat penolakan hasil RDPU dari PT Agrinas Palma Nusantara yang ditujukan kepada Ketua DPRD Inhil. (Klik Disini)
Drama Agrinas di DPRD Inhil Bak Sinetron, Konflik Lahan Sawit di Kemuning-Keritang Makin Panas
Diskusi pembaca untuk berita ini