Langkat, Katakabar – Pernyataan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat, Robert Hendra Ginting, yang mengaku tidak dilibatkan dalam pengadaan meubelir senilai Rp48,4 miliar tahun anggaran 2025 menuai pertanyaan.
Pasalnya, dokumen kepegawaian menunjukkan Robert justru memegang kendali sebagai Pelaksana Harian (Plh) hingga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan saat proses perencanaan dan awal pelaksanaan proyek berlangsung.
Robert sebelumnya menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan meubelir yang kini menjadi temuan auditor karena diduga mengandung unsur penggelembungan harga. "Namun aku tidak pernah dilibatkan," kata Robert saat dikonfirmasi.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta administratif yang menunjukkan Robert menjabat sebagai Plh Kadisdik Langkat berdasarkan Surat Perintah Nomor 800.1.11.1-59/SP/BKD/2025 yang ditandatangani mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy pada 17 Januari 2025.
Bantah Terlibat Pengadaan Meubelir Rp48,4 Miliar, Jejak Jabatan Robert Hendra Ginting Justru Mengarah ke Fase Perencanaan
Diskusi pembaca untuk berita ini