Potensi kerugian negara pada paket SD disebut mencapai lebih dari Rp1,5 miliar, sedangkan pada paket SMP mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.
Tak hanya itu, auditor juga menemukan kedua perusahaan pelaksana diduga tidak berperan sebagai produsen maupun distributor utama barang yang dipasok.
PT DAS disebut memperoleh barang dari perusahaan lain, sementara PT Bismacindo Perkasa juga diduga hanya bertindak sebagai perantara dengan menggandeng sejumlah perusahaan pemasok.
Skema tersebut dinilai membuka ruang terjadinya mark-up harga karena rantai distribusi yang panjang dan minim transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, Robert Hendra Ginting belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kesesuaian pernyataannya dengan fakta jabatan yang diembannya saat proyek pengadaan meubelir tersebut mulai direncanakan dan dijalankan.
Kasus ini menambah daftar pertanyaan publik mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat yang kini tengah menjadi perhatian setelah auditor menemukan dugaan kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
Bantah Terlibat Pengadaan Meubelir Rp48,4 Miliar, Jejak Jabatan Robert Hendra Ginting Justru Mengarah ke Fase Perencanaan
Diskusi pembaca untuk berita ini