Home / Hukrim / Bejat! Warga Sorek Diringkus Polisi Cabuli Anak Bawah Umur
Bejat! Warga Sorek Diringkus Polisi Cabuli Anak Bawah Umur
Pelalawan, katakabar.com - Polsek Pangkalan Kuras ringkus warga Desa Sorek Dua berinisial CS dan jebloskan penjara setelah setubuhi anak di bawah umur.
Infomasi dirangkum katakabar.com, Senin (4/11) dari Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Suhermasyah, diteruskan Humas Polsek Pangkalan Kuras, Aipda Marmin, pelaku bernama CS melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur, Minggu (27/10) lalu.
Aksi bejat dilakukan di rumah pelaku di Desa Sorek Dua, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Diceritakan Humas Polsek Pangkalan Kuras, Aipda Marmin, kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban menerima pesan WhatsApp dari istri pelaku yang mengundangnya untuk datang.
Setibanya di rumah, ujar Aipda Marmin, korban disambut pelaku, dan menyuruhnya masuk. Setelah mengunci pintu, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh.
"Meski korban berusaha melawan, pelaku berhasil menindih dan melakukan pemerkosaan. Setelah kejadian, korban melarikan diri, dan melaporkan insiden tersebut kepada orang tuanya, segera membuat laporan ke polisi.
"Dalam waktu 2×24 jam, tim berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di rumah temannya dan lansung diringkus," jelasnya.
Kapolsek Pangkalan Kuras mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak agar tidak terpapar situasi berbahaya, ini menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan dan masyarakat untuk tetap waspada terhadap predator anak.
"Pelaku saat ini sudah ditahan Polsek Pangkalan Kuras, dan kepada pelaku di persangkaan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pidana dengan singkat 5 tahun penjara maupun paling lama 15 tahun penjara," sebutnya
Komentar Via Facebook :