SS ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Polres Binjai mengembangkan kasus penemuan jasad bayi laki-laki di tumpukan sampah. Polisi juga menetapkan anak SS, RD (31), sebagai tersangka. Dalam penyidikan sementara, SS diduga membantu proses persalinan, sedangkan RD diduga berperan membuang jasad bayi.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Purba membenarkan SS merupakan bidan ASN yang bertugas di Pustu Kota Binjai. Polisi juga menyebut SS membuka praktik persalinan di rumahnya dan berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, tempat tersebut masih memiliki izin operasional hingga 2030.
Yang membuat kasus ini kian serius, penyidik menduga SS tidak hanya sekali membantu proses persalinan yang kemudian berujung pada pembuangan bayi. Polisi masih mendalami dugaan tersebut sekaligus memburu informasi mengenai identitas orang tua bayi dan motif di balik peristiwa itu.
Bidan ASN Jadi Tersangka Pembuangan Bayi, Pemko Binjai Diminta Bertindak
Diskusi pembaca untuk berita ini