Namun, hingga kini sejumlah pertanyaan penting belum terjawab. Polisi belum memastikan siapa orang tua bayi maupun latar belakang kehamilan tersebut. Sementara kedua tersangka disebut masih menutupi identitas orang tua bayi.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI, pakaian, tas, sandal, helm, kain, kantong plastik, serta uang tunai Rp500 ribu.

RD sebelumnya diamankan pada Jumat tanggal 31 Juli 2026. Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap SS di Jalan Samanhudi. Keduanya kini menjalani proses hukum dan dijerat pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP sebagaimana disangkakan penyidik dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini sekaligus menempatkan Pemko Binjai pada sorotan lain. Baik sejauh mana pengawasan terhadap ASN yang menjalankan profesi pelayanan kesehatan di luar tugas kedinasannya, termasuk pengawasan terhadap praktik persalinan yang diduga dijalankan di kediaman tersangka.