"Kami berharap pengelolaan sumur tua ini dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan PAD, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat," kata Syah Afandin.
Sementara itu, Bobby Nasution menyatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penataan sumur minyak masyarakat sehingga dapat dikelola secara lebih tertib dan profesional.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui BUMD didorong untuk mengakomodasi hasil produksi masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung target swasembada energi nasional.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan SKK Migas dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Melalui kolaborasi pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas, legalisasi pengelolaan 607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat diharapkan segera terealisasi sehingga mampu meningkatkan PAD, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kontribusi daerah terhadap ketahanan energi nasional.
Bobby Dukung Percepatan Pengelolaan 607 Sumur Tua di Langkat
Diskusi pembaca untuk berita ini