Home / Riau / Cerita DPRD Siak: Dari Tunjangan Rumah hingga Kasus Perjalanan Dinas Masuk 'Peti Es'
Cerita DPRD Siak: Dari Tunjangan Rumah hingga Kasus Perjalanan Dinas Masuk 'Peti Es'
Siak, katakabar.com - Besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD Siak tengah disorot karena dinilai terlalu tinggi. Setiap anggota menerima tunjangan perumahan sebesar Rp18 juta per bulan.
Yang membikin publik heran, tunjangan perumahan ini naik di tengah defisit anggaran melanda Siak. Sebelumnya para wakil rakyat Siak ini menerima Rp10 juta per bulan, naik menjadi Rp18 juta per bulan.
Berita Terkait: Soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD Siak, Jaksa Periksa Sekwan Rabu Besok
Angka ini dinilai tidak pantas di tengah defisit anggaran melanda Kabupaten Siak yang membikin Bupati Siak Dr Afni Zulkifli pusing tujuh keliling.
Gara-gara kenaikan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak pun mengambil langkah. Mantan Sekretaris DPRD Siak, Setya Hendro Wardhana pun dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu (14/1).
Pemeriksaan Hendro karena Kejari Siak mengendus dugaan kecurangan atau perbuatan melawan hukum atas pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Siak tahun 2023-2025.
Baca Juga: Jaksa 'Spill' Perkembangan Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belanti Siak, Ternyata...
“Kita ingin mengungkap indikasi ini, dengan memanggil para pihak, sehingga proses hukum dapat ditegakkan dan semua menjadi terang benderang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono saat berbincang dengan katakabar.com, belum lama ini.
Kenaikan ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah defisit anggaran melanda Pemkab Siak. Sejumlah pemotongan anggaran terjadi pada banyak kegiatan. Namun, tunjangan perumahan dinas DPRD malah naik signifikan.
Baca Juga: Cerita Bengkalis: Tiga Tahun Berturut-turut Tunda Bayar, Pengelolaan APBD Dinilai Gagal Total
Rakyat Siak pun menaruh harapan besar bagi kejaksaan untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Sebab, setiap kasus yang terjadi di DPRD Siak, berhenti begitu saja tanpa ada kejelasan.
Buktinya sebagai pengingat, kasus dugaan korupsi Rp69 miliar di Sekretariat DPRD Siak yang diusut Kejati Riau pada 2022 silam.
Kasus itu meliputi dugaan permainan SPPD fiktif anggota dewan Siak periode 2014-2019, serta dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Siak.
Namun, hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan atau terkesan masuk 'peti es'.
Padahal kala itu, Bidang Pidana Khusus Kejati Riau sudah melakukan pemanggilan dan memeriksa sejumlah anggota DPRD Siak periode 2014-2019 dengan nomor surat B-420/L.4.5/Fd.1/12/2021.
Namun hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan hingga menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat Siak terhadap kinerja lembaga Adhyaksa di Provinsi Riau.








Komentar Via Facebook :