Home / Sawit / Di Bengkulu Pemilik Ram Sawit Wajib Urus Izin, di Daerah Anda Gimana!
Di Bengkulu Pemilik Ram Sawit Wajib Urus Izin, di Daerah Anda Gimana!
Foto Istimewa/katakabar.com.
Bengkulu, katakabar.com - Pemilik Ram atau alat timbangan truk digital yang digunakan untuk menimbang kenderaan angkut kelapa sawit diminta urus perizinan kepemilikan loading Ram di Provinsi Bengkalu.
Soalnya, pemilik Ram masih banyak tidak mengurus izin bahkan terkesan cuai atau abai ada izin atau tidak Ram yang mereka kelola.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Supran menyatakan, seluruh pemilik Ram Sawit harus segera mengurus perizinan usahanya di DPMPTSP kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Bengkulu. Ini dilakukan mengingat masih banyak pemilik Ram kelapa sawit belum kantongi izin.
"Pemilik Ram kelapa sawit belum kantongi izin diminta segera urus ke dinas terkait di daerah," seru Supran, dilansir dari laman elaeis.co, pada Senin (8/4).
DPMPTSP kabupaten dan kota se Bengkulu, ujar Supran, sudah didorong untuk melakukan monitoring terhadap beberapa pemilik Ram kelapa Sawit yang ada di Bengkulu.
Tujuannya kata Supran, untuk mendorong pelaku usaha agar segera mengurus izin yang diperlukan. Setiap usaha di daerah ini diwajibkan punya izin yang sah, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya.
"Kami sudah meminta DPMPTSP kabupaten dan kota melakukan monitoring terhadap beberapa timbangan yang ada di Bengkulu Utara, guna mendorong pelaku usaha agar segera mengurus izin yang diperlukan," tegasnya.
Langkah-langkah monitoring tersebut, harap Supran, bakal membantu identifikasi pelaku usaha yang belum penuhi persyaratan izin yang diperlukan dan mengingatkan mereka untuk patuhi peraturan yang berlaku. Perizinan tidak hanya penting untuk pengusaha, tapi untuk menjaga lingkungan dan ketertiban usaha di Bengkulu.
"Kami monitoring untuk membantu identifikasi pelaku usaha yang belum penuhi persyaratan izin yang diperlukan dan mengingatkan mereka memiliki perizinan penting untuk pengusaha," jelasnya.
Soal jumlah loading Ram yang sudah memiliki izin di Bengkulu, tutur Supran, pihak masih menghitung secara pasti. Tapi, tindakan pihak berwenang untuk melakukan monitoring dan memastikan semua pengusaha memenuhi perizinan usaha yang sesuai dengan regulasi, diharapkan membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam industri kelapa sawit di daerah ini.
"Bagi pemilik Ram kelapa sawit yang belum memiliki izin segera memenuhi perizinan usaha yang sesuai dengan regulasi, sehingga bisa membawa manfaat bagi semua pihak," terangnya.
Lantas, bagaimana di daerah Anda! Apakah semua Ram kelapa sawit sudah kantongi izin operasional?
Kalau di Provinsi Bengkulu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tegas meminta pemilik Ram kelapa sawit agar urus izin.
Apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Anda tinggal setegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Lihat di Provinsi Riau, Ram kelapa sawit berseliweran salah satu Ram kelapa sawit diduga belum kantongi izin di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis.
Di 'Negeri Junjungan' nama lain dari Kabupaten Bengkalis, Riau, banyak Ram kelapa sawit beroperasi tapi diduga banyak belum kantongi izin. Semoga, pihak terkait di Pemkab Bengkalis khususnya dan Privinsi Riau umumnya tegas kepada pemilik Ram kelapa sawit.
Sehingga, mereka khususnya pemilik Ram belum kantongi izin segera urus izin. Bila Ram kelapa sawit sudah kantongi izin manfaatnya bagi semua pihak.








Komentar Via Facebook :