Siak, katakabar.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor urut 03, Alfedri-Husni Merza diterjang isu tak sedap. 

Pasangan ini disebut-sebut mendanai pergerakan calon wakil bupati Siak nomor 01, Sugianto untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait periodesasi Alfedri sebagai Bupati Siak sudah dua periode. 

Berita Terkait : Soal Periodesasi, Alfedri Akui Sudah Dapat Surat Panggilan Dari Bawaslu Siak

Tim hukum Alfedri-Husni bakal mengambil tindakan hukum bagi penyebar fitnah yang telah merugikan pasangan tersebut. 

Tim menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk membersihkan nama pasangan calon ini di masyarakat.

"Informasi dan pernyataan orang-orang yang tidak bertanggungjawab itu sangat kita sayangkan. Saya tegaskan, bahwa isu yang beredar terkait pendanaan itu tidak benar. Itu fitnah," kata Tim Hukum Alfedri-Husni, Suprianto SH, Kamis (27/3).

Berita Terkait : Alfedri Bantah Jadi Dalang Gugatan Masa Jabatan Bupati Siak ke MK

Suprianto mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap penyebar informasi tersebut. Menurutnya isu yang dimanipulasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum. 

"Itu pernyataan bohong. Ada upaya untuk memprovokasi masyarakat. Kita dengan tegas menyatakan akan mengambil tindakan hukum terkait hal ini," pungkasnya.