Pekanbaru, katakabar.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR) terus tunjukkan komitmen melindungi hak-hak petani sawit plasma.
Itu sebabnya, pada 2018 lalu, Aspek-PIR Riau resmi menjadi bagian dari Aspek-PIR Indonesia untuk memperluas jangkauannya memperjuangkan kesejahteraan petani sawit di seluruh negeri.
Pada periode kepengurusan 2025-2028, Aspek-PIR Riau tetap aktif memantau dan mengevaluasi kebijakan serta regulasi yang berkaitan dengan industri kelapa sawit.
Hal ini terbukti dengan keaktifan jajaran pengurus di tingkat DPD 2, DPD 1, dan DPP yang selalu berusaha memastikan hubungan kemitraan antara petani plasma dan perusahaan mitra berjalan dengan baik. Keberhasilan ini juga didorong oleh regulasi pemerintah yang diharapkan memberikan perlindungan yang lebih adil bagi petani.
Ketua DPD I Aspek-PIR Riau, Sutoyo menekankan pentingnya menjaga kemitraan harmonis antara petani plasma dan perusahaan mitranya.
Menurutnya, keberhasilan dalam siklus pertama kemitraan petani dan perusahaan harus dapat ditingkatkan pada siklus kedua. Tentu dengan harapan perusahaan mitra dan pemerintah dapat mengeluarkan regulasi yang memperkuat amanah Instruksi Presiden Nomor 1/1986 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Lantas, Sutoyo soroti isu kepemilikan saham petani plasma dengan perusahaan mitranya. Setelah melunasi biaya pembangunan kebun, petani plasma berhak memiliki saham antara 5 persen hingga 30 persen di perusahaan mitra.
"Memang ada tantangan dalam perhitungan indeks K dan penetapan harga TBS (Tandan Buah Segar), di mana biaya penyusutan pabrik sering kali dibebankan pada TBS inti maupun TBS plasma. Untuk itu, kita mengajukan permohonan kepada DPP Aspek-PIR untuk mendorong pemerintah agar segera menerbitkan peraturan yang mengatur kepemilikan saham petani plasma di perusahaan mitra mereka," ujarnya, dilansir dari laman EMG, Senin (27/1).
Dengan langkah-langkah ini, lanjutnya, Aspek-PIR Riau berharap dapat mendorong terciptanya kemitraan yang lebih adil dan berkelanjutan. Bahkan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani sawit plasma di seluruh Indonesia.
Upaya Aspek-PIR Riau untuk memastikan petani plasma memperoleh hak-haknya tidak hanya berhenti pada kemitraan yang harmonis, tetapi juga berfokus pada regulasi yang memberikan perlindungan lebih lanjut.
"Ke depannya, diharapkan para petani sawit plasma dapat merasakan manfaat yang lebih besar dari kerjasama dengan perusahaan mitranya, termasuk dalam hal kepemilikan saham dan kesejahteraan ekonomi," tandasnya.
Dorong Regulasi Kepemilikan Saham Petani Plasma di Perusahaan Mitra, Ini Asa Aspek-PIR
Diskusi pembaca untuk berita ini