Binjai, katakabar.com - Kasus dugaan korupsi berupa kontrak fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai kembali memantik perhatian. 

Perkara ini diduga berkaitan dengan upaya pengaburan kasus Dana Insentif Fiskal (DIF) yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada akhir 2025.

Isu tersebut mencuat dari keterangan salah satu tersangka, Joko Waskitono, yang menjabat sebagai Asisten II Pemko Binjai.

Menurut Joko, perkara bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang kontraktor, Ahmad Basri, ke Polres Binjai pada September 2025. 

Basri mengaku telah menyetorkan uang Rp400 juta untuk mendapatkan proyek di Dinas Ketapangtan Binjai yang bersumber dari DIF tahun anggaran 2024.

Namun proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi.

Joko mengungkap, uang tersebut diserahkan kepada Suko Hartono, yang disebut sebagai perantara. 

Dari jumlah itu, Rp250 juta diduga mengalir kepada Kepala Dinas Ketapangtan Binjai, Ralasen Ginting, sementara Rp150 juta tersisa di rekening Suko.

“RKA sudah ada sejak November 2023. Saya diminta menghubungi Suko untuk mencari kontraktor,” ujar Joko, Kamis (9/4/2026).

Meski sempat dijanjikan bagian, Joko mengaku tidak pernah menerima uang.

 Ia juga menyebut dana yang diserahkan Ahmad Basri telah dikembalikan, dan perkara sempat berakhir damai di kepolisian.

Namun, Joko mengaku heran karena tetap ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menyoroti perbedaan keterangan dengan Ralasen Ginting yang membantah mengenal Basri maupun menerima aliran dana.

Dalam pemeriksaan, Joko turut menyinggung proses pengajuan Dana Insentif Fiskal. Ia menyebut permohonan diajukan ke Kementerian Keuangan pada 2023 dengan nilai sekitar Rp15 miliar, mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan proyek penerangan jalan umum.

Dari informasi yang dihimpun, dana DIF yang diterima Dinas Ketapangtan Binjai disebut mencapai Rp7,5 miliar. Namun, realisasi anggaran diduga menyusut drastis hingga tersisa sekitar Rp500 juta.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Binjai membantah adanya keterkaitan antara kasus kontrak fiktif dengan dana DIF.

Kasi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, menegaskan penyidikan tetap fokus pada perkara kontrak fiktif yang menjerat Ralasen Ginting dan pihak lainnya.

“Tidak benar kontrak fiktif dikaitkan dengan pergeseran DIF. Penyidikan berjalan sesuai berkas perkara yang ada,” tegasnya.

Ia juga membuka peluang penyidikan baru apabila ditemukan bukti tambahan terkait dugaan lain.

Kasus ini masih bergulir dan menjadi sorotan, terutama terkait transparansi pengelolaan dana publik di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.*