Pelalawan, katakabar.com - Sidang lanjutan gugatan Vernandy Lim kepada terguggat yakni, Hardianto pihak  jasa ekspedisi PT Win Star Internasional Cargo masihbbergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, di Jalan Hang Tuah Pangkalan Kerinci, Pada Senin (19/2).

Jasa ekspedisi PT Win  Star Internasional Cargo digugat Vernandy Lim di Pengadilan Negeri  (PN) Pelalawan tidak bertanggung jawab atas dugaan kelalaian yang menimbulkan perusahaan PT Wahana Inti Sawit (WIS) mengalami kerugian 3 miliar atas jasa angkut berupa alat alat  pabrik kelapa sawit mesin boiler, dalam perjalanan mobil truk kontainer terbalik di daerah Jambi, akibatnya mesin boiler rusak pada Oktober 2023 lalu .

Sidang lanjutan ini dipimpin Ketua Hakim, Alvin Ramadhan Nur SH. MH, dan kedua Hakim Anggota Hakim  Jetha Tri Dharmawan SH MH, Muhammad Ilham Mirza SH MH, menghadirikan kedua saksi tergugat, yakni Hariyanto Driver Truk kontainer dan penjaga gudang, Indra Gunawan.

Di persidangan kedua saksi Hariyanto dan Indra Gunawan tergugat dicecar pertanyaan majelis  hakim

Sidang lanjutan PT WiS menghadirkan saksi kedua belah pihak yakni, Penggugat PT WIS, Suriana selaku Direktur dan tergugat pihak ekspedisi, Hardianto, PN Pelalawan.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Hariyanto berujar hanya sopir tapi nahas mobil yangbdibawa terbalik. Soal barang yang dibawa tidak tahu.

"Harga barang tidak tahu hanya   pengiriman jalur laut, barang dari Cina hingha ke pelabuhan Muara Baru Jakarta. Saya hanya sopir ekspedisi  ekpedisi Wing Star Internasional," ujarnya.

Sedang, indra Gunawan mengakui sebagai penjaga gudang di pelabuhan Muara Baru menyatakan, tidak tahu persis isi kontainer.

"Gudang 7 kontainer ini boiler,  superpart tidak mengetahui barang dibawa kemana sedang untuk upah dibayar Pak Dede, yang jelas barang itu milik Vernandy Lim," jelasnya

Setelah mendengarkan keterangan dua saksi, maka sidang akan dilanjutkan pada 1 Maret bakal dilaksanakan sidang lapangan atau PS sesuai permohonan penggugat melihat barang yang rusak di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Pengacara Penggugat, Low Office Kadri, SE. SH, kepada wartawan pelepas persidangan. Keterangan dari saksi tergugat tidak masuk akal banyak tidak tahu .

"Tidak netral dan tidak masuk akal keterangan saksi tergugat," kata Kadri.

Pengacara Vernandy Lim dalam perjanjian awal itu pihak ekspedisi menjanjikan barang itu sudah diasuransikan. Setalah ada kejadian insiden mobil ekspedisi terbalik dan menyebabkan mesin boiler rusak, pihak perusahaan PT WIS itu sendiri meminta pertanggungjawaban kepada pihak ekspedisi Win Star Internasional nyatakan barang itu tidak ada asuransi.

"Hal ini menyebabkan perusahaan merugi Rp3 miliar. Sisi lain pihak perusahaan dengan ekspedisi masih ada hubungan keluarga untuk perjanjian menggunakan chat via WhatsApp telah disepakati diasuransikan cover full. Tapi, setelah kejadian dari pihak tergugat menyatakan ini tidak diasuransikan maka bergulir gugatan ini," bebernya.

Diceritakan Kadri dihadapan hakim saksi bernama Indra Gunawan, Dia pengurus Gudang sementara gudang itu bukan punya dia, sementara ditanya untuk memuat barang di cara pok, di mana mobil truk tidak layak untuk mengakut barang sparepart .

"Mestinya ada truk khusus megangkut barang nilianya miliar, dan saksi tergugat Hariyanto, yakni driver truk kita maklumin. Apalagi, Ia berkerja di situ tidak netral barang ia bawa senilai Rp3 miliar," ulasnya.

Kita berharap, tambah Kadri, hakim mengabulkan gugatan di mana pihak ekspedisi mengganti rugi klien kita.