Inhu, katakabar.com – Upaya pelarian tersangka pengedar narkotika berujung sia-sia. Meski sempat melompat lewat jendela rumah saat digerebek, FR alias Jabut (47) tetap berhasil diamankan tim Polsek Rengat Barat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Dahniel S. Panjaitan. 

Penggerebekan berlangsung di Desa Air Jernih RT 001 RW 001, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau, pada Rabu (22/7) sekitar Pukul 06.00 WIB.
 
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga Selasa malam (21/7) pukul 22.00 WIB yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika oleh sosok Jabut. 

Iptu Dahniel S. Panjaitan segera melaporkan dan berkonsultasi dengan Kapolsek Rengat Barat, sebelum akhirnya memimpin langsung tim operasional melakukan pengintaian sejak pukul 01.00 WIB dini hari selama lima jam penuh.
 
Saat tim masuk mengamankan lokasi, Jabut yang menyadari kehadiran aparat nekat melompat keluar jendela samping kanan rumah. Namun seluruh akses sudah dikepung rapat, sehingga ia gagal meloloskan diri. "Pelaku berusaha kabur lewat jendela, tapi kami sudah antisipasi. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan berarti," ujar Aiptu Misran.
 
Penggeledahan di kamar tersangka di hadapan saksi perangkat desa menemukan sebuah kotak plastik berisi lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total mencapai 5,66 gram, setengah butir pil ekstasi berwarna merah muda campur hijau seberat 0,37 gram, dua buah pipet plastik pembungkus, serta satu unit ponsel berwarna biru.

Kini Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau aturan perubahan KUHP yang berlaku. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
"Kami tidak beri ruang bagi pengedar. Di mana pun mereka bersembunyi, sehebat apa pun berusaha lari, hukum tetap akan menjangkau mereka," tegas Aiptu Misran.