Saat tiba di lokasi, rombongan mendapati aktivitas penggalian tanah sedang berlangsung. Namun, Sekda tidak bertemu langsung dengan pemilik lahan. 

Pesan pemerintah daerah kemudian disampaikan melalui pekerja di lokasi agar pemilik atau pihak yang bertanggung jawab segera mengurus dokumen lingkungan sebelum kegiatan diteruskan.

Paber menegaskan, Pemerintah Kabupaten Toba tidak bermaksud menghambat kegiatan pembangunan yang dilakukan masyarakat. 

Meski demikian, setiap aktivitas pembangunan harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan lingkungan sesuai jenis dan skala kegiatannya.

“Kegiatan penggalian ini belum memiliki izin, jadi saya imbau masyarakat yang melakukan penggalian ini agar mengurus dokumen lingkungan hidup terlebih dahulu sebelum melanjutkan aktivitas penggalian,” tegas Paber.

Menurut Sekda Toba, dokumen lingkungan tidak semestinya dipandang hanya sebagai persyaratan administratif.