Home / Hukrim / Gegara Ditegur Jangan Gunakan Narkotika, Suami Tega Bunuh Istri di Batsol
Press Release Polsek Mandau
Gegara Ditegur Jangan Gunakan Narkotika, Suami Tega Bunuh Istri di Batsol
Poksek Mandau gelar press release ungkap kasus KDRT. Foto Sah/katakabar.com.
Mandau, katakabar.com - Seorang suami bernama RR 37 tahun tega bunuh istri Dewi M 47 tahun gara-gara ditegur jangan gunakan narkotika.
Motif atau modus operandi pelaku pembunahan istri terungkap saat Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis gelar press release pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Balai Makam, Kecamayan Bathin Solapan, di halaman Mapolsek Mandau Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Duri Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (13/1) pagi.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona yang pimpin konferensi pers didampingi Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Irsan Harahap, yang dihadiri UPT PPA, Kanit Reskrim, Kapolsek Mandau, Danramil 03, Camat Batsol, Tokoh Adat dan Komnas PA.
"Konferensi pers ini tentang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di mana pelaku menghilangkan nyawa korban notabene istrinya," ujar AKP Prima.
Kasus KDRT ini, kata Kapolsek Mandau, terjadi di rumah yang berada Jalan Karya kilometer 7 Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (7/1) lalu.
"Modus operandi pelaku melakukan KDRT kepada korban notabene istrinya, gara-gara ditegur korban jangan menggunakan narkotika," jelas AKP Prima.
Dari situ, ulasnya, terjadi cekcok antar pelaku dan korban, sehingga pelaku melakukan KDRT hingga korban meninggal dunia. Korban sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit yang ada di Duri, tapi korban tak tertolong akhirnya meninggal dunia.
"Pelaku setelah melakukan KDRT sempat panik cuma bisa diam. Sedang, korban yang telah bersimbah darah ditolong beberapa orang saksi," tuturnya.

Setelah mendapat informasi tentang kejardian tindak pidana KDRT yang menghilangkan nyawa seseorang, lanjut Kompol Prima tim opsnal bergerak cepat, dan pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Selain meringkus pelaku, tim opsnal pun mengamankan barang bukti, berupa satu helai selimut ada noda merah, celana pendek, dan barang bukti lainnya.
Soal dugaan kasus narkoba, kita sudah limpahkan ke bagian Resnarkoba. Memang, pelaku eks residivis dalam kasus narkoba, dan dari hasil visum korban keadaan hamil saat pelaku melakukan tindak pidana KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kepada tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 44 dan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," terangnya.
Prihatin Atas Kasus KDRT
Tokoh adat Kecamatan Bathin Solapan, Zulfikar mengakui prihatin atas kejadian ini. Ia nenyayangkan hal ini terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
"Apa pun yang dihasilkan narkoba mengarah kepada hal-hal yang tidak baik," kata Zulfikar.
Ketua LAMR ini menyerukan untuk menjauhi narkoba. Lantaran narkoba pikiran orang jadi kacau. Untuk itu, Kepada orang tua untuk selalu awasi anak-anak tidak terjerat narkoba.
"Apresiasi dan terima kasih kepada Polsek Kecamatan Mandau tidak butuh waktu lama kasus ini bisa diungkap, dan pelaku dapat diringkus," sebutnya.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pimpin Gelar Pasukan OZLK 2024
AKBP Kurnia S Serukan Tertib Aturan Berlalu Lintas Saat Berkampanye








Komentar Via Facebook :