https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Riau / Gercep, Polres Kepulauan Meranti Cegah Rabies Monitoring Peredaran Daging Anjing di Pasar

Gercep, Polres Kepulauan Meranti Cegah Rabies Monitoring Peredaran Daging Anjing di Pasar


Minggu, 14 September 2025 | 08:00 WIB  

Penulis : Budiman
Editor : Sahdan
Gercep, Polres Kepulauan Meranti Cegah Rabies Monitoring Peredaran Daging Anjing di Pasar

Polres Kepulauan Meranti Gercep lakukan monitoring. Foto: Nur/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 41012 | Artikel Judul: Gercep, Polres Kepulauan Meranti Cegah Rabies Monitoring Peredaran Daging Anjing di Pasar | Tanggal: Minggu, 14 September 2025 - 08:00

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor atau Polres Kepulauan Meranti gelar monitoring, dan pengumpulan bahan keterangan atau Pulbaket terkait informasi adanya peredaran, serta penjualan daging anjing di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (13/9) sekitar pukul 11.00 WIB kemarin sasar sejumlah pasar tradisional.

Tim gabungan Unit II Sat Intelkam, dan Unit II Sat Reskrim melakukan peninjauan ke beberapa titik yang diduga menjadi lokasi penjualan, di antaranya Pasar Modern Jalan Tanjung Harapan, Pasar Sandapangan Jalan Imam Bonjol, Pasar Daging Sungai Juling, dan Pasar Tumpah Jalan Imam Bonjol.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim, Roemin Putra, SH, MH menjelaskan, tidak ditemukan adanya praktik penjualan daging anjing, baik secara terbuka maupun tertutup.

“Para pedagang menyatakan pasokan daging yang tersedia hanya berupa sapi, ayam, dan kambing. Warga yang diwawancarai juga memastikan tidak pernah melihat adanya peredaran daging anjing di pasar-pasar setempat,” ujar Roemin.

Kasat Reskrim menegaskan, anjing bukan hewan ternak maupun hewan konsumsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Produk hewan yang beredar wajib dilengkapi sertifikat veteriner, serta sertifikat halal bagi yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 yang menegaskan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.

“Bagi pelaku perdagangan daging anjing, ancaman hukum dapat dikenakan melalui Pasal 91B ayat 1 junto Pasal 66A ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Pasal 302 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara,” tegas Roemin.

Risiko Kesehatan

Kasat Reskrim mengingatkan perdagangan daging anjing berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat. Daging anjing yang tidak melalui pemeriksaan medis dapat menularkan berbagai penyakit zoonosis, termasuk rabies.

“Penyakit ini ditularkan melalui gigitan atau air liur hewan terinfeksi dan hampir selalu berakhir dengan kematian jika tidak segera ditangani,” jelasnya.

Apresiasi Publik

Langkah monitoring dan pencegahan yang dilakukan Polres Kepulauan Meranti mendapat apresiasi dari masyarakat.

“Tindakan ini penting untuk melindungi kesehatan publik serta mencegah munculnya praktik ilegal yang membahayakan warga,” kata Ujang, salah seorang warga.

Dengan kegiatan ini, Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat, sekaligus memastikan wilayah Kepulauan Meranti tetap bebas dari praktik perdagangan daging anjing.

Polres Kepulauan Meranti mengimbau, apabila masyarakat memperoleh informasi terkait adanya perdagangan daging anjing, agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.

www.katakabar.com | Artikel ID: 41012 | Artikel Judul: Gercep, Polres Kepulauan Meranti Cegah Rabies Monitoring Peredaran Daging Anjing di Pasar | Tanggal: Minggu, 14 September 2025 - 08:00

TOPIK TERKAIT

# Gercep# Polres# Kepulauan Meranti# Monitoring# Cegah Rabies# Pasar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau

    Jumat Curhat, Polres Kepulauan Meranti Bersama Serikat Buruh F SPTI-K SPSI Duduk Semeja

    Sabtu, 13 Sep 2025 | 10:36 WIB
  • Riau

    Gencarkan Program GP, Polres Kepulauan Meranti Seru Warga Tanam Pohon dan Jaga Lingkungan

    Jumat, 12 Sep 2025 | 09:31 WIB
  • Riau

    Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Toko Kampung Mart di Jalan Banglas

    Kamis, 11 Sep 2025 | 12:30 WIB
  • Riau

    Kapolda Riau Apresiasi Aksi Nyata Tim Raga Polres Kepulauan Meranti

    Kamis, 11 Sep 2025 | 11:30 WIB
  • Riau

    Siap-siap! Bupati dan Wabup Kepulauan Meranti Terima Gelar Adat dari LAMR Kepulauan Meranti

    Rabu, 10 Sep 2025 | 11:30 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :